Sabtu, 28 Desember 2013

MIQAT BAGI JAMA’AH HAJI INDONESIA



I.      PENDAHULUAN
Dalam membicarakan miqat haji Indonesia di saat sekarang ini, akan tetap terkait dengan pembicaraan tentang haji dan umrah serta tata cara pelaksanaannya, yang telah ditetapkan oleh syari’at dan bersesuaian dengan pendapat ahli fiqh di masa lampau dan diadakan perpadanan pendapat mereka dengan situasi dan kondisi masa kini.
Dalam pelaksanaan ibadah haji, setiap orang harus mengetahui di mana tempat miqat dan kapan waktu miqat yang dalam fiqh disebut dengan miqat makani dan miqat zamani.  Karena kalau tidak mengetahui akan kedua miqat ini, nantinya akan berimplikasi terhadap sah atau tidaknya ibadah haji yang dilaksanakannya.
Masalah miqat ini cukup menarik untuk dikaji, di samping karena karena keberadaannya tidak terlepas dari sahnya ibadah haji seseorang, juga karena miqat haji terutama jama’ah haji dari Indonesia pun mengalami perkembangan  dikarenakan adanya peraturan pemerintah Indonesia tentang pengelompokan terbang calon jama’ah haji, sehingga para calon jama’ah haji terpusat di Makkah dan Madinah, tidak lagi dari pelabuhan Jedah. Jika jama’ah calon haji beranjak dari pelabuhan laut Jeddah akan dimulai miqat dari Yalamlam sesuai dengan miqat makani orang Yaman.
Dalam makalah ini penulis akan mejelaskan tentang miqat jama’ah haji dari Indonesia disaat sekarang ini. Mudah-mudahan dapat menambah wawasan kita tentang haji dan umrah yang merupakan bagian dari fiqh ibadah.

II.       PEMBAHASAN
A.    Definisi Haji dan Umrah
Haji secara etimologi berasal dari kata: حَاجٌّ ، يحُجُّ ، حجَّ jamaknya “حجاج ، حجيج”. Hal ini terlihat dalam ungkapan berikut:
حج إلينا فلان : أي قدم ، وحجه ويحجه حجا: قصده ، ورجل محجوج: أي مقصود.[1]
Para ahli linguistik  mengartikan haji secara etimologi dengan: القصد لمعظم  (menuju sesuatu yang diagungkan). Sedangkan para ulama menyatakan bahwa kata haji dikhususkan maknanya dengan “mengunjungi ka’bah untuk beribadah”.[2]
Adapu secara terminologi haji adalah:
قصد موضع مخصوص (وهو البيت الحرام وعرفة) فى وقت مخصوص (وهو أشهر الحج) للقيام بأعمال مخصوصة وهي الوقوف بعرفة، والطواف والسعي عند جمهور العلماء ، وبشرائط مخصوص.[3]
“Ingin mengunjungi tempat tertentu (yaitu baitul haram dan Arafah) di waktu khusus (yaitu di bulan haji) untuk melaksanakan kegiatan tertentu yaitu wuquf di Arafah, thawaf, dan sa’i menurut pendapat jumhur ulama, serta dengan syarat yang khusus pula.”
Wahbah al-Zuhaili mendefinisakan haji dengan:
قصد الكعبة لآداء أفعال مخصوصة، أو زيارة مكان مخصوص فى زمن مخصوص بفعل مخصوص.[4]
“Mengunjungi Ka’bah untuk melaksanakan kegiatan tertentu, atau mengunjungi tempat tertentu, pada waktu tertentu, dan dengan kegiatan tertentu pula.”
Adapun Umrah secara etimologi menurut Ibn Faris ada dua makna: pertama, الزيارة  dan القصد, lalau dikhususkan lagi kata umrah ini dengan “mengunjungi ka’bah”. Sedangkan menurut terminologi, umrah adalah menziarahi ka’bah berthawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara safa dan marwah dan bercukur atau menggunting rambut.[5]
Ibadah haji merupakan suatu ibadah yang difardhukan bagi setiap mukallaf yang mampu, sekali dalam seumur hidup, dan ibadah ini merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Ibadah ini menurut sebagian ulama disyari’atkan pertama kali pada akhir tahun ke 9 hijriyah, [6] ada juga yang mengatakan pada tahun ke 6 hijriyah tepat pada turunnya surat al-Baqarah ayat 196. Adapun perintah yang mewajibkan ibadah haji ini dapat ditemukan dalam al-Qur’an, di antaranya surat Ali Imran ayat 97:
...ولله على الناس حِجُّ البيت من استطاعَ إليه سبيلا، ومن كفر فإن الله غنيٌّ عن العالمين.
“dan diantara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakn ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu…”
Walaupun dalam ayat ini taklif­­-nya diwajibkan kepada seluruh manusia, tetapi dengan mempergunakan takhsis bi al-‘aql (mengeluarkan sebagian satuan yang dicakup oleh keumuman lafal dengan mempergunakan pertinggalan akal), maka kewajiban itu akhirnya hanya ditujukan kepada umat Islam yang telah baligh, berakal dan mampu.
Demikian juga di dalam hadits nabi saw. juga ditemukan perintah untuk melaksananakn ibadah haji ini, di antaranya dari Ibn Umar ra. bahwa Nabi saw. bersabda:
بني الإسلام على خمسٍ: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وصيام رمضان، والحج. (رواه البخارى ومسلم)
“Islam itu dibagun atas lima perkara, yakni bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan naik haji.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Dari hadits di atas dapat difahami bahwa haji diwajibkan bagi orang yang sanggup untuk melaksanakannya. Tambah lagi, kewajiban tersebut hanya apabila tempat yang dilalui maupun yang akan dituju berada dalam keadaan aman. Hal ini sesuai dengan pedoman bahwa rasul tidak jadi melaksanakan haji ketika situasi Makkah – pada masa itu didominasi dan diblokir oleh kaum kafir Quraisy – tidak aman. Ini merupakan suatu indikasi bahwa factor keamanan merupakan syarat ekstern kewajiban ibadah haji.
Tidak hanya al-Qur’an dan hadits yang menjadi dasar kewajiban melaksanakan ibadah haji ini, semua ummat Islam juga sepakat menyatakan bahwa ibadah haji merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sekali seumur hidup bagi orang yang mampu.

B.     Miqat Haji dan Umrah
Miqat menurut bahasa adalah berasal dari kata وَقْتٌ yang berarti waktu, yakni waktu beribadah dan tempatnya, bisa juga berarti الحد (batas).[7] Sedangkan menurut istilah haji dan umrah, miqat adalah batas waktu atau tempat untuk memulai ihram haji/umrah.[8] Ari definisi miqat ini dapat difahami bahwa miqat ada dua macam, pertama miqat zamani, yaitu masa memulai ihram, dan kedua miqat makani, yaitu tempat memulai ihram. Berikut akan dijelaskan lebih rinci.

1.      Miqat Zamani
Miqat Zamani Haji
Miqat zamani adalah batas waktu untuk melaksanakan amaliah (amalan-amalan) haji. Jika amaliah haji dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan, maka haji yang dilakukan tidak sah. Allah swt. menyatakan bahwa ibadah haji memiliki waktu-waktu tertentu untuk pelaksaannya. hal ini terlihat dalam firman-Nya dalam surat al-Baqarah ayat 197:
الحج أشهر معلومات ، فمن فرض فيهن الحج فلا رفث ولا فسوق ولا جدال فى الحج.
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats (berkata jorok), berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.”

Di ayat lain Allah juga menjelaskan tentang miqat zamani:
يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ اْلأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ فِى اْلحَجِّ....
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al-Baqarah: 189)
Para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan bulan-bulan haji adalah bulan Syawal dan Dzulqa’dah. Mereka berbeda pendapat mengenai bulan Dzulhijjah,  apakah semua bulan Dzulhijjah masuk dalam kategori bulan-bulan haji atau hanya sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah saja.
Ibn Umar, Ibn Abbas, Ibn Mas’ud, Madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa yang termasuk bulan-bulan haji adalah sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah. Pendapat ini juga dipegang oleh Abdullah bin Umar, jumhur sahabat, tabi’in, menyatakan bahwa waktu pelaksanaan ibadah haji adalah bulan syawal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari di awal Dzulhijjah.
Sedikit perbedaan di antara mereka tentang Yaum an-Nahr (hari raya), Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa hari nahr merupakan bagian dari hari pelaksanaan haji. Sedangkan menurut Malikiyah  bahwa batas waktu pelaksanaan haji terhitung mulai dari malam ‘idul fitri sampai waktu fajar di hari nahr. Jika seseorang berihram sebelum awal buan Syawal  maka hukumya adalah makruh meski hajinya tetap dinilai sah.[9] Demikian juga dengan Imam Syafi’i menyatakan bahwa bulan haji mulai 1 Syawal sampai dengan terbit fajar 10 Dzulhijjah.[10]
Imam Malik dan Ibn Hazm berpendapat bahwa seluruh bulan Dzulhijjah adalah bulan haji. Dua bulan sepuluh hari menurut Imam Malik dan Ibn Hazm tidak dapat disebut dengan bulan-bulan haji. Di samping itu, melempar jumrah yang merupakan bagian dari amliah haji dilaksanakan pada hari ketiga belas Dzulhijjah. Begitu juga dengan tawaf ifadhah yang juga termasuk bagian fardhu haji, bisa dilakukan dalam bulan Dzulhijjah. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bulan-bulan haji adalah tiga bulan secara keseluruhan, yaitu Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.[11]
Perbedaan pendapat ini tampak ketika sebagian amaliah haji dilakukan setelah hari nahr (kurban).  Orang yang mengatakan bahwa bulan Dzulhijjah secara keseluruhan termasuk bulan-bulan haji , baginya tidak berkewajiban membayar dam jika mengakhirkan melaksanakan wajib haji atau rukun haji. Sementara orang yang berpendapat bahwa yang terhitung dalam bulan haji hanya sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah, dia berkewajiban membayar dam jika mengakhirkan.

Miqat Zamani Umrah
Para ulama sepakat bahwa umrah boleh dilaksanakan kapan pun di sepanjang tahun, baik itu di bulan haji maupun tidak. Artinya miqat umrah tidak ada waktu yang khusu untuk melaksanaknnya, hal berdasrkan apa yang pernah Rasulullah lakukan, seperti beliau melaksanakan umrah dua kali di bulan Dzulqa’dah dan dua kali di bulan Syawal (HR. Abu Daud dari ‘Aisyar ra.). dari sinilah para ulma juga menyimpulan bahwa umrah boleh dilaksanakan satu atau dua kali dalam sebulan.[12] Seperti yang diinformasikan Anas bin Malik, beliau berkata:
اعتمر صلى الله عليه وسلم أربع عمر، كلهن فى ذالقعدة التى مع حجته
“Rasulullah saw. melakukan umrah sampai empat kali, kesemuanya itu beliau laksanakan di bulan Dzulqa’dah beserta Ibadah hajinya. (HR. Bukhari dan Muslim)
العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما
“Umrah yang satu ke umrah selanjutnya adalah pengampunan dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim dari AAbu Hurairah)
Meskipun kebanyakan ulama menyatakan kebolehan melaksanakan umrah kapan pun sepanjang tahun, namun menurut Hanafiah, umrah makruh dilaksankan pada hari Arafah, hari Nahr (hari penyembelihan qurban/hari raya Idul Adha), dan hari tasyriq.[13]

2.      Miqat makani
Miqat makani adalah tempat dimulainya ihram bagi orang yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah. Orang yang melaksanakan ibadah haji atau umrah tidak boleh melewati tempat-tempat  ihram tanpa (mengenakan pakaian) ihram di tempat tersebut.
Mengenai tempat-tempat ihram, Rasulullah saw. telah menjelaskannya. Beliau menetapkan Dzulhulaifah (10 marhalah/450 km dari Mekah, terletak di sebelah utara Mekah) sebagai miqat bagi penduduk madinah. Miqat bagi penduduk Syam adalah Juhfah (+3 marhalah/187 km dari Mekah, terletak di sebelah barat laut Mekah). Letak Juhfah dekat dengan Rabiq. Jarak antara Rabiq dan Mekah adalah 204 km. pada masa sekarang, Rabiq telah menjadi miqat bagi penduduk Mesir dan Syam serta orang-orang yang melewatinya setelah hilang batas-batas Juhfah. Miqat bagi penduduk Najd adalah Qarn al-Manazil (pegunungan di sebelah timur Mekah yang memanjang ke Arafah. Jaraknya dengan Mekah 2 marhalah/ 94 km). miqat bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam  yang terletak di selatan Mekah (jaraknya dengan Mekah adalah 54 km. miqat bagi penduduk Iraq adalah Dzatu ‘Irq yang terletak di sebelah timur laut Mekah (jaraknya dengan Mekah adalah 2 marhalah/ 94 km).[14]
Adapun miqat makani bagi orang yang tingal di Makkah adalah Makkah itu sendiri, dan yang paling afdhal dia ihram sejak dari pintu rumahnya, jika dia mulai ihram di luar masjidil haram dinilai kurang baik. Sedangkan orang yang bermuqim di sekitar madinah miqatnya di zulhulaifah,[15] jama’ah dari Syam miqatnya di al-Juhfah,[16] dari Yaman di Yalam-lam,[17] dari Nejd di Qarn,[18] inilah waktu-waktu miqat untuk penduduk daerah tertentu ketika melewati daerah tertentu pula.[19]
Tempat miqat yang dijelaskan di atas berdasarkan kepada bebrapa hadits nabi berikut:
1.      Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
يهل أهل المدينة من ذو الحليفة ، وأهل الشام من الجحفة ، وأهل نجد من قرن ، فمن كان دونهن فمهلّه من أهله وكذا أهل مكة يهلون منها (رواه البخارى ومسلم)
“Penduduk Madinah berihram dari Dzulhulaifah, dan penduduk Syam dari Juhfah, penduduk Nejd dari Qarn, barangsiapa yang tidak melewati salah satu miqat tersebut maka iharamnya dari rumahnya, demikian juga penduduk Makkah berihram dari Makkah itu sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2.      Masih dari Ibn Umar ra. Rasulullah bersabda:
وبلغنى أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: يهل أهل اليمن من يلملم ، وأهل الشام من الجحفة ، وأما أهل العراق فميقاتها ذات عرق.
“Sampai kepadaku sebuah berita bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Iahramnya penduduk Yaman dari Yalam-lam, penduduk Syam dari Juhfah, dan penduduk Irak dari Zatu ‘Irqin.” [20]
3.      Imam Syafi’I berkata:
ولو أهل أهل المشرق من العقيق كان أحب إلي لأنه روي عن ابن عباس قال: وقت رسول الله صلى الله عليه وسلم لآهل المشرق العقيق. (رواه أبو داود و الترمذى)[21]
“Sekiranya penduduk Masyriq berihram dari ‘Aqiq[22] itu lebih baik menurutku, dengan alasan diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwa dia berkata: Rasulullah saw. menetapkan Aqiq sebagai miqat bagi penduduk Masyriq.” (HR. Abu Daud dan Timidzi)
Ibn Munzir dan lain-lain berkata orang yang tinggal di Makkah, baik itu penduduk asli atau pendatang ada dua pendapat: pertama, miqatnya di Makkah tersebut, kedua, miqatnya Makkah dan seluruh tanah Haram.
Itulah miqat-miqat makani yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw. miqat-miqat di atas ditetapkan bagi orang-orang yang melaluinya, baik berasal  dari daerah searah dengan miqat-miqat tersebut maupun daerah-daerah lain.[23] Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw:
هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ، مِمَّنْ أَرَادَ اْلحَجَّ وَاْلعُمْرَةَ.
“Miqat-miqat itu adalah untuk peduduk tempat tersebut dan orang yang melewatinya ketika hendak melaksanakan haji dan umrah.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Nasai)
Untuk lebih jelasnya, berikut penulis akan menyimpulkan miqat makani bagi calon jema’ah haji dari berbagai penjuru dunia:
a)      Miqat makani haji bagi penduduk Makkah adalah rumahnya. Bagi Madzhab Syafi’i dari pintu rumahnya dan masjidil haram adalah lebih utama.
b)      Miqat makani haji bukan penduduk Makkah yang sudah ditetapkan  oleh Nabi (miqat mansus) adalah sebagai berikut:
Ø  Bagi yang datang ke Makkah melalui Madinah maka miqat makaninya adalah Dzulhulaifah (Bir Ali).
Ø  Bagi yang datang ke Makkah melalui Syam, Mesir dan Maroko maka miqat makaninya adalah juhfah.
Ø  Bagi yang datang ke Makkah dari arah Tihamatil Yaman, maka miqat makaninya adalah Yalamlam.
Ø  Bagi yang datang ke Makkah dari arah Najdil Yaman dan Hijaz, maka miqat makaninya adalah Qarnul Manazil.[24]
Ø  Bagi yang datang ke Makkah tidak melalui arah yang disebut pada huruf a, b, c, dan d, akan tetapi mendekati salah satunya, maka miqat makaninya adalah miqat yang dekat atau yang sejajar.
Ø  Bagi yang datang ke Makkah dari arah Masyriq (arah timur) termasuk dari Irak, maka miqat makaninya adalah Zatu ‘Irqin. Miqat ini berdasarkan penetapan Umar ra. Sebagaimana riwayat berikut:
عن عبد الله بن عمر قال: لما فتح هذان المصران (البصرة والكوفة) أتوا عمر فقالوا: يا أمير المؤمنين أن رسول الله حد لأهل نجد قرنا وهو جور من طريقنا وإنا إن أردنا قرنا مشق علينا، قال: فانظروا حدوها من طريقكم فحد لهم ذات عرق.
Dari Abdullah bin Umar berkata: “setelah dua negeri ini dibuka (Basrah dan Kufah) mereka (penduduk negeri tersebut) mendatangi Umar dan berkata: “wahai raja orang-orang mukmin, sesungguhnya Rasulullah telah member batas (miqat) bagi penduduk Najd yaitu Qarnul Manazil menyulitkan kami.” Umar berkata: “lihatlah (ambillah) garis sejajar dari jalanmu, maka Umar pun menetapkan bagi mereka Zatu ‘Irqin (sebagai miqat). (HR. Bukhari)
Dengan demikian, tempat-tempat yang disebut di atas merupakan tempat ihram bagi penduduk yang juga telah disebut di atas, termasuk juga orang yang melewatinya. Bagi orang yang hidup di Mekah dan dia ngin melaksanakan ibadah haji, maka miqatnya adalah rumahnya sendiri. Dan jika ingin melaksanakan ibadah umrah, miqatnya adalah di luar tanah haram. Artinya jika ada seorang yang hidup di Mekah dan dia ingin melaksanakn ibadah umrah, hendaknya dia keluar dari tanah haram lantas berihram dari sana. Tan’im merupakan daerah yang paling dekat dengan Mekah dan bagi penduduk Mekah yang ingin melakasanakan ibadah umrah, dia bisa memualinya di Tan’im. Bagi orang yang berada di antara miqat yang telah ditetapkan dan jalannya tidak melalui salah satu dari miqat-miqat yang telah disebutkan di atas, dia boleh ihram dari tempat manapun, baik perjalannanya melalaui darat maupun laut.
Adapun orang yang melaksanakan ihram sebelum miqat yang ditentukan para ulama sepakat menyatakan bahwa dia dikatakan sebagai orang yang melakukan ihram. Akan tetapi apakan hal tersebut hukumya makruh? Ada yang berpendapat, ya., karena para sahabat menyatakan bahwa Rasulullah saw. telah menetapkan Dzulhulaifah sebagai miqat penduduk Madinah. Jadi, ihram dimulai dari miqat-miqat yang telah ditentukan. Sementara itu, melakukan ihram sebelum atau sesudah miqat yang telah ditentukan bukan hal yang diharamkan, tetapi meninggalkannya lebih utama.[25]

C.    Miqat Makani Umrah
Miqat makanai Umrah bagi penduduk Makkah dan bukan penduduk Makkah
c)      Miqat makani umrah bagi penduduk Tanah Haram termasuk yang telah berada di Makkah seperti jama’ah haji adalah Tanah Halal dan yang paling utama adalah Ji’ranah, Tan’im, dan Hudaibiyah.
d)     Miqat makani umrah pendatang sama dengan miqat makani haji. [26]

D.    Miqat Jama’ah Calon Haji Indonesia
Sebagaimana diketahui bahwa ibadah haji dan umrah adalah masalah ayar’i yang tidak bisa dirubah, dari sisi kewajibah haji bagi setiap muslim yang mampu. Akan tetapi cara melaksanakannya berkembang sesuai kemajuan zaman dan perkembangan ijtihad para ulama yang sudah pasti berdasarkan al-Qur’an dan hadits.
Imam Syafi’i, sebagai salah satu imam madzhab yang empat, mempunyai pendapat yang berkembang sesuai dengan daerah yang ia diami, sehingga muncullah istilah qaul al-Qadim dan qaul al-Jadid.
Sejak tahun 1973, jama’ah calon haji dari Indonesia tidak lagi menggunakan transportasi laut untuk menunaikan haji ke Makkah. Akan tetapi telah berpindah menggunakan transportasi udara. Maka dengan sendirinya peraturan ihram bagi  jama’ah calon haji pun mengalami perbedaan dari masa sebelumnya.
Ketika menggunakan transportasi kapal laut, para jama’ah calon haji berangkat dari tanah air lebih awal sekitar tiga bulan disbanding dengan keberangkatan haji saat ini. Mereka diperkirakan sampai di tanah suci pada bulan syawal, kapal yang mereka tumpangi akan melewati lokasi yang setentang dengan bukit Yalam-lam berjarak + 94 km dari kota Makkah.
Dengan perkembangan teknologi transportasi, umumnya jama’ah haji dari arah selatan dan tenggara, termasuk Indonesia tidak lagi melalui jalur darat dan laut, tetapi dengan pesawat udara. Sebenarnya tidak menjadi permasalahan apabila pesawat udara tersebut mendarat di bandara Yaman, sehingga dari sana bisa langsung menuju miqat di Yalam-lam yaitu miqat yang sama dengan penduduk Yaman. Rute penerbangan jama’ah haji Indonesia tidak melalui Yaman, tetapi dari embarkasi pemberangkatan jama’ah haji dari seluruh Indonesia, langsung menuju Abu Dhabi – Uni Emirat Arab -  dan terus ke Jeddah – Arab Saudi. Jika diikuti miqat jama’ah haji dari arah Uni Emirat Arab, maka mestinya miqat mereka adalah Qarnul Manazil. Tetapi, rute pesawat dari Indonesia tidak mendarat di sana, bahkan tidak melintasinya. Oleh karena itu perlu dicarikan dimana sebenarnya miqat jama’ah calon haji dari Indonesia.
Setelah pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberangkatkan calon hajinya dari udara, maka jama’ah calon haji tidak lagi melalui Yalam-lam, karena ada dua gelombang pemberangkatan. Gelombang pertama terdiri dari beberapa kelompok terbang dari berbagai daerah menuju Jeddah (bandara King Abdul Aziz) kemudian diberangkatkan ke Madinah, maka miqat makaninya sama dengan penduduk Madinah yaitu Dzulhulaifah berjarak 450 km dari Makkah.[27]
Pada umumnya jama’ah haji dari Indonesia melaksanakan haji Tamattu’, sehingga miqat makaninya adalah sebagimama berikut:
a)      Rombongan/gelombang pertama, yang melalui Madinah, ihram umrahnya di bir Ali dan ihram hajinya untuk wuquf di Arafah yakni tempat penginapan masing-masing di Makkah.
Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidangnya di Ciawi pada tanggal 12 Jumadil Awwal 1400 H/29 Maret 1980 M, yang diketuai oleh KH. M Syukuri Ghozali, meyatakan bahwa: jemaah haji Indonesia baik melalui laut atau udara boleh memulai ihramnya dari Jeddah, tanpa wajib membayar Dam, dan jama’ah haji Indonesia yang akan meneruskan perjalanan lebih dahulu ke Madinah akan memulai ihramnya dari Dzulhulaifah (Bir Ali).” Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa miqat jemaah haji dari Indonesia tidak datang melalui salah satu dari miqat yang ditentukan oleh Rasulullah saw. artinya, perkara ini merupakan perkara ijtihad.[28]
Kemudian pada tahun 1981, tempat landing jama’ah haji dari Indonesia yang pada awalnya di bandara Jeddah dipindahkan ke bandara King Abdul Aziz, mendorong untuk meninjau kembali fatwa MUI sebelumnya. Oleh karena itu komisi fatwa MUI dalam sidangnya di Jakarta tanggal 17 dan 19 Dzulqa’dah 1401 H/16 September1981 M, yang diketuai oleh Prof. KH. Ibrahim Hosen, menghasilkan tiga point penting yaitu:
e)      Tidak mengubah fatwa MUI tanggal 12 Jumadil Awal 1400 H/ 29 Maret 1980 tentang sahnya Jeddah sebagai Miqat.
f)       Bandara King Abdul Aziz juga sah sebagai miqat, karena bandara ini tidak mengurangi sedikit pun jarak antra Jeddah-Makkah.
g)      Boleh melakukan ihram sebelum  miqat.[29]

Fatwa di atas dikukuhkan lagi oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 4 Mei 1996 tentang miqat makani ini, yaitu: bagi jama’ah haji Indonesia yang langsung ke Mekkah miqatnya di Bandara King Abdul Aziz-Jeddah, Sedangkan jama’ah haji Indonesia yang terlebih dahulu ke Madinah miqatnya di Bir Ali.
Dengan demikian fatwa tersebut di atas tidak menambah miqat baru selain dari yang telah ditentukan oleh Rasulullah saw. adapun alasan yang dikemukakan oleh MUI tersebut adalah: pertama, jarak antara bandara King Abdul Aziz-Jeddah dengan Mekkah telah melampaui 2 (dua) marhalah. Kebolehan berihram dari jarak seperti itu termasuk hal yang telah disepakati oleh para ulama. Kedua, penggunaan mawaqit manshushah (المواقيت المنصوصة) denngan teori muhadzah (محاذة) menunjukkan bahwa pelaksanaan penggunaan miqat adalah masalah ijtihad.[30]
Mengenai Bandar Udara King Abdul Aziz Internasional dapat dijadikan sebagai miqat makani berdasarkan kepada beberapa hal: pertama, keputusan fatwa MUI tahun 1980 dan dikukuhkan kembali tahun 1981. Kedua,  masalah miqat termasuk ijtihad sebagaimana Umar bin Khattab menetapkan Zatu ‘Irqin sebagai miqat jama’ah haji dari Irak. Ketiga, Berdasarkan Muhazah (garis sejajar) dan ternyata sesuai dengan hadits nabi riwayat ‘Aisyah, dan keempat,  Imam Ishak dalam kitab Muhadzzab dan Syarahnya oleh Imam Nawawi, menjelaskan bolehnya mengambil miqat dari mana saja asal mencukupi 2 marhalah dari Makkah.
Ketika kita melihat pandangan ulama madzhab, maka kita temui bahwa Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat siapa yang ingin melaksanakan ibadah haji akan tetapi idak melewati salah satu miqat yang ditetapkan oleh Nabi, maka hendaklah dia ihram dari tempat yang menurutnya setentang dengan miqat yang ada nashnya, baik itu di laut maupun di darat. Apabila ternyata setentang dengan dua miqat, maka hendaklah dia ihram dari miqat yang lebih dekat padanya, namun kalau tidak ada yang setentang dengan salah satu dari miqat yang ada nashnya tersebut, maka hendaklah ia ihram 2 marhalah dari Makkah.
Adapun menurut Hanafiah, miqat haji dan umrah bagi orang yang bukan melewati miqat yang ditentukan Nabi adalah dari kampung asalnya, atau dari mana saja yang dia mau antara kampung asalnya dengan tanah Haram. Mereka berdalilkan kepada firman Allah surat al-Baqarah ayat 196:
وأتموا  الحج والعمرة لله....
Ayat ini telah ditafsirkan oleh imam Ali dan Ibn Mas’ud dengan ihram dari kampung asalnya.[31]
Adapun kronologis pelaksanaan haji bagi gelombang pertama (dari kloter pertama sampai sekian..) yakni setibanya di Jeddah langsung berangkat menuju Madinah pada tanggal 1 Dzulqa’dah dan berdiam di sana selama 10 hari, kemudian pada tanggal 11 Dzulqa’dah menuju Makkah dengan terlebih dahulu memakai pakaian ihram, berkumpul di miqat Bir ‘Ali dan berniat ihram di tempat ini, kemudian melanjutkan perjalanan ke Makkah, melaksanakan umrah untuk haji tamattu’. Setelah melaksanakan tahallul para jama’ah menunggu hari tarwiyah guna  ihram untuk haji.
b)      Gelombang kedua, yang langsung ke Makkah, maka ihram umrahnya di Yalam-lam atau di Jeddah, dan ihram hajinya untuk wuquf di Arafah dari maktabnya masing-masing di Makkah.[32]
Hal ini berdasarkan fatwa MUI pada tanggal 4 Mei 1996 tentang miqat makani yang sudah disebutkan di atas,  yaitu: bagi jama’ah haji Indonesia yang langsung ke Mekkah miqatnya di Bandara King Abdul Aziz-Jeddah, dengan pertimbangannya bahwa jarak dari bandara King Abdul Aziz dengan Makkah adalah 102 km melebihi jarak Yalam-lam dengan Makkah yang hanya berjarak 94 km.[33]
Ketentuan di atas hanya berlaku bagi jama’ah calon haji dari Indonesia gelombang kedua, karena dari bandara Bandara King Abdul Aziz mereka langsung menu Makkah. Sedangkan bagi jama’ah haji gelombang pertama tidak ada masalah karena dari Indonesia mereka langsung menuju Madinah, dan mereka bisa ihram dan bermiqat di Dzulhulaifah (Bir Ali) sama dengan miqat jama’ah haji dari Madinah.
Berdasarkan fatwa MUI di atas, timbul kesan adanya inisiatif untuk menghilangkan kesulitan dalam pelaksanaan ibadah haji, dan hal ini merupakan hal yang positif. Akan tetapi, patut untuk dipertanyakan karena Rasululullah saw. telah menentukan tempat-tempat tertentu untuk memulai ihram (miqat) yang tidak bisa dirubah begitu saja tanpa adanya alasan yang jelas dan kuat. Hal ini mengigat fatwa MUI didasarkan pada penerapan kaidah qiyas dengan illat jarak yang melebihi jarak antara Makkah dengan Yalam-lam. Akan tetapi persoalannya, apakah qiyas yang dilakukan dan diterapkan tersebut tidak berlawanan dengan petunjuk-petunjuk Rasulullah yang secara kualitas menunjukkan Qath’I, baik dari segi dalalah maupun wurud-nya. Apalagi untuk bebrapa tahun terakhir, rute perjalanan haji Indonesia tidak seperti yang dikemukakan di atas, namun pesawat dari Indonesia langsung menuju Jeddah dengan melewati Yaman, bahkan melintasi Yalam-lam. Namun MUI tidak mengubah fatwanya untuk menetapkan satu alternative penetapan miqat tidak lagi di Jeddah, melainkan dilakukan di pesawat ketika melintasi Yalam-lam.
Pendekatan qiyas yang dilakukan oleh MUI tidak berdiri sendiri, tetapi diilhami oleh pendapat Imam Nawawi tentang kebolehan melakukan miqat bagi orang yang tidak melewati salah satu miqat yang ditentukan Nabi dengan syarat mempuyai jarak (2) marhalah dari Makkah.[34] Ketentuan jarak (2) marhalah ini berdasarkan ijtihad Umar bin Khattab yang menetapkan miqat Dzatu ‘Irqin sebagai miqat bagi penduduk Irak. Namun, Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits yang diriwayatkan Jabir dari ‘Aisyah tentang penetapan Dzatu ‘Irqin itu adalah dha’if[35]. Tentu saja, dalam hal ini tidak memberikn kepastian.[36]
Selain pertimbangan qiyas, tampaknya MUI juga lebih menekankan prinsip meniadakan kesulitan, karena jama’ah haji Indonesia sangat kesulitan apabila berihram dari tanah air, mengingat begitu jauh jarak tempuh. Apabila hadits tersbeut difahami secara kontekstual, maka untuk penduduk Madinah pada masa Rasulullah – dengan jarak 450 km – sudah diharuskan untuk berihram. Dapat dibayangkan kesulitan-kesulitan yang mereka lalui dalam perjalanan. Apabila kemudian diambil perbandingan dengan jama’ah haji Indonesia, kesulitan tersebut belumlah seberapa (kurang lebih 9 jam) dibanding kesulitan yang di dapati pada masa Rasulullah saw.

E.     Melewati Miqat Tanpa Ihram
Apabila seorang melewati miqat yang telah ditentukan dan tidak ihram, maka ada beberapa hal akibatnya:
a.       Wajib membayar dam yaitu memotong seekor kambing, atau
b.      Mengambil cara lain yaitu kembali ke miqat haji terdekat yang dilewati sebelum melakukan salah satu kegiatan haji atau umrah. Contoh: jama’ah haji yang datang dari Madinah seharusnya memulai ihram dengan miqat di Dzulhulaifah, apabila ia melewatinya tanpa berihram maka dibolehkan mengambil miqat dari Juhfah (Rabiq).
c.       Bagi jama’ah haji yang sudah berada di Makkah yang akan berihram haji maka miqat makaninya adalah di pemondokan masing-masing yang melaksanakan haji tamatthu’.



III.    KESIMPULAN
Menurut ulama Syafi’iyah adalah mulai 1 Syawal sampai dengan terbit fajar 10 Dzulhijjah. Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat, ihram haji adalah sepanjang tahun, akan tetapi makruh sebelum Syawal. Ulama Hanabilah berpendapat waktu ihram haji adalah tanggal 1 Syawal sampai dengan dekatnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah kira-kira masih ada waktu cukup untuk ihram dan wukuf.
Miqat makani umrah bagi penduduk Tanah Haram termasuk yang telah berada di Makkah seperti jama’ah haji adalah Tanah Halal dan yang paling utama adalah Ji’ranah, Tan’im, dan Hudaibiyah. Sedangkan miqat makani haji dan umrah pendatang  adalah sebagai berikut:
a)      miqat makani jama’ah haji Indonesia gelombang I yang langsung ke Madinah adalah Dzulhulaifah (Bir Ali).
b)      miqat makani jama’ah haji Indonesia gelombang II yang turun di Jeddah adalah:
-          Pada saat di pesawat mengambul garis sejajar dengan Qarn al-Manazil, tetapi ada kesulitannya yaitu: sulit memakai pakaian ihram di pesawat, sulit untuk mengambil air wudhu, dan sulit menentukan tepatnya miqat sejajar dengan Qarn al-Manazil.
-          Di Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAIA) Jeddah, sesuai dengan Keputusan Komisi Fatwa MUI, tanggal 28 Maret 1980 yang dikukuhkan kembali tanggal 19 September 1981 tentang miqat haji dan umrah.
-          Di Asrama haji embarkasi tanah air, tetapi kesulitannya adalah: menjaga larangan ihram, waktu penerbagang sangat lama + 9-10 jam, keadaan di pesawat sangat dingin. Atas dasar kesulitan ini, maka sebaiknya jama’ah haji Indonesia gelombang II memulai berihram  dengan mengambil miqat makani di bandara King Abdul Aziz International Jeddah.


[1] Kementrian Perwakafan dan Sosial Islam, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, (Kuwait: Pustaka Kementrian Perwakafan dan Sosial Islam, 2006), cet. IV, Jilid. XVII, hal. 23
[2] Ibid, Hal. 7
[3] Ibid., hal. 23
[4] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), jilid III, cet. II, hal. 8
[5] T.M. Hasbi Ash Shiddiqy, Pedoman Haji, (Jakarta: Bulan Bintang, 1983), cet. III, hal. 26
[6] Wahbah al-Zuhaili, op.cit., hal. 9
[7] As-Syarbaini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani alfazi al-Muhtaj, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2000). Jilid. II, hal. 222.
[8] Muhammad Ahmad, Fiqh al-Hajj wa al-Umrah wa az-Ziyarah, (Jeddah: Dar al-Mathbu’ah al-Haditsah, 1987), hal. 58
[9] Lihat Hasan Kamil al-Malathawi, Fiqh al-‘Ibadah ‘Ala Madzhabi al-Imam Malik, (Kairo: Maktabah al-Nahdhah al-Mishriyah, 1996), hal.272
[10] Abdurrahman, Kitab al-Fiqh ‘Ala Madzhabi al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), hal. 632
[11] Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, (Kairo: Dar Fath li al-I’lami al-‘Arabi, t.th), hal. 464
[12] Wahbah al-Zuhaili, op.cit., hal. 66
[13] Wahbah, op.cit., hal. 67
[14] Sayyid Sabiq, op.cit., hal. 465
[15] Suatu tempat di dekat Madinah, sekarang tempat ini dikenal dengan nama Bir ‘Ali, jaraknya dengan Madinah enam mil, dan jaraknya dengan Makkah sepuluh marhalah.
[16] Al-Juhfah dikenal juga dengan nama “Mahya’ah”  suatu daerah yang cukup dekat dengan Makkah, yaitu kira-kira tiga marhalah. Dinamai dengan Juhfah karena banjir menyapu bersih (menghanyutkan) daerah ini pada zaman dahulu.
[17] Daerah dua marhalah dari Makkah
[18] Suatu gunung dua marhalah dari Makkah
[19] Abu Hamid al-GHazali, Al-Wajiz fi Fiqh Madzhab al-Imam as-Syafi’i, (Beirut: Dar al-Fikr, 2004), hal. 94.
[20] Perkampungan sekitar dua marhalah dari Makkah
[21] Abu Hamid al-Ghazali, op.cit., hal. 196
[22] Basrah dan Kufah
[23] Jika penduduk Syam ingin melaksanakna ibadah haji dan dia melewati Madinah, maka miqatnya adalah Dzulhulaifah karena dia melewati tempat itu. Dia tidak boleh mengakhirkan ihram hingga melalui miqat yang asli ayaitu Rabigh. Jika dia mengakhirkannya, dia telah melakukan kesalahan d an dalam pandangan mayoritas ulama harus membayar denda.
[24] Wahbah al-Zuhaili, op.cit., hal. 71
[25] Sayyid Sabiq, op.cit., hal. 466
[26] Departemen Agama RI, Pola Bimbingan Manasik Calon Jama’ah Haji, (Jakarta: Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, 2007), hal. 21-22
[27] Matdawan Noor H.M, Ibadah Haji dan Umrah, (Yogyakarta: CV. Bina Usaha,  1993), hal. 107
[28] Direktort Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2003), hal. 46-47
[29] Ibid., hal. 48-49
[30] Ibid., hal. 50-51
[31] Wahbah al-Zuhaili, op.cit.,  hal. 69-70
[32] Ibid, hal. 108
[33] Abdul Aziz Dahlan (ed.), Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), cet. II, hal. 477
[34] Imam Nawawi, Matan al-Idhah fi Manasik al-Hajj, (Beirut: Dar al-Fikr, 1986), hal. 36
[35] Sebab kedha’ifan hadits ini bukan dari bersambung atau tidaknya sanad melainkan di antara sanad ada nama al-Jauzi yang dikategorikan oleh Imam Nawawi kepada rawi yang dha’if).
[36] Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, (Kairo: Dar al-Fikr al-Arabiyah, t.th), hal 191-197

3 komentar:

  1. بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

    Hati2 ya akhi..

    Tulisan antum dijadikan rujukan untuk menjalankan ibadah tidak sesuai Sunnah Rasulullahﷺ

    Apabila berdalil dengan tulisan antum maka apabila ada kesalahan dalam pelaksanaan haji atau umroh dari seorang saja maka antum akan dimintakan pertanggungjawaban atas tulisan antum

    Bersabar ya akhi atas nasehat saudaramu ini , semoga Allahﷻ menetapkan jalan hidayah atas kita dan dimudahkan mengikuti jalan Rasulullahﷺ

    Dari saudara seimanmu

    Abuhawari

    BalasHapus