Sabtu, 28 Desember 2013

IBN MUQAFFA’ DAN IDE TAQNIN



I.     PENDAHULUAN
Al-Khudhari Bek dalam Tarekh Tasyri’ al-Islami membagi periodesasi pembentukan hukum Islam dalam enam fase tasyri’.[1] Pertama adalah fase kerasulan Nabi Muhammad, dimana segala sesuatu tentang hukum dikembalikan kepada belia. Kedua adalah fase para sahabat Nabi yang senior (kibar al-shahabah) mulai dari saat kematian Nabi sampai akhir masa khulafa’ al-Rasyidin. Ketiga adalah fase sahabat Nabi yang yunior (shighar al-shahabah) mulai dari permulaan masa Umawi sampai kurang lebih satu abad setelah hijrah. Keempat adalah fae fiqh menjadi ilmu tersendiri mulai dari awal abad kedua hijrah sampai abad ketiga. Kelima adalah fase perdebatan mengenai berbagai masalah hukum di kalangan fuqaha’, mulai daari awal abad keempat hijrah samapai akhir masa Abbasiyah dan penaklukan Tartar atas dunia Islam pada abad ketujuh hijrah (1258 M). keenam adalah fase taqlid mulai dari kejatuhan dinasti Abbasiyah sampai sekarang.
Dewasa ini menurut Rifa’i Ka’bah, kita memasuki fae ketujuh, yaitu fase kodifikasi atau kompilasi dan ijtihad untuk masalah-maslaah kontemporer. Kodifikasi atau kompilasi ini dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi Negara atau semi resmi, atau lembaga internasional, atau murni swasta. Tujuannya adalah untuk memperkaya hukum nasional.[2] Hukum Islam baik yang dikodifikasi maupun yang dikompilasi untuk sebagian menjadi bahan pembentukan hukum nasional dan sebagian Negara tertentu dijadikan sepenuhnya sebagai peraturan perundang-undangan. Menjadikan hukum Islam yang termuat dalam kitab-kitab fiqh atau yang telah dikodifikasi atau dikompilasi sebagai undang-undang  ini dalam bahasa Arab dikenal dengan al-Taqnin, yang dalam sejarah hukum Islam ide dan upaya taqnin pertama kali dikemukakan oleh Ibn al-Muqaffa’.
Siapa sebenarnya Ibn Muqaffa’ ini, dan sejauhmana peranannya dalam taqnin hukum Islam? Bagaimana tanggapan ulama ketika itu terhadap ide baru ini, Serta bagaimana perkembangan ide taqnin ini selanjutnya? Untuk menjawab pertanyaan ini maka penulis mencoba meramu berbagai literatur yang dimuat dalam maklah sederhana ini. Mudah-mudahan makalah ini dapat menambah wawasan kita tentang perkembangan tasyri’ hukum Islam.
II.  PEMBAHASAN
A.    Pengertian Taqnin
Secara etimologi, kata taqnin (تقنين) merupakan bentuk masdar dari qannana (قَنَّنَ), yang berarti membentuk undang-undang. Ada yang berpendapat kata ini merupakan serapan dari Bahasa Romawi, canon. Namun ada juga yang berpendapat, kata ini berasal dari Bahasa Persia. Seakar dengan taqnin adalah kata qanun (قَانُوْن) yang berarti ukuran segala sesuatu, dan juga berarti jalan atau cara (thariqah).[3]
Menurut Sobhi Mahmasani kata Qanun berasal dari bahasa Yunani, masuk menjadi bahasa Arab melalui bahasa Suryani yang berati alat pengukur atau kaidah. Di Eropa, istilah kanun atau canon dipakai untuk menujuk hukum gereja yang disebut pula canonik,[4] seperti corpus iuris cononici yang disahkan oleh Paus Gregorus XIII tahun 1580, kemudian codex iuris coninci oleh Paus Benediktus XV tahun 1919. Hukum kanonik ini terdiri atas injil, fatwa-fatwa dari pemimpin gereja, keputusan dari sidang-sidang gereja dan keputusan dan perintah dari paus.[5] Oleh intelektual muslim di masa lalu, istilah kanun digunakan untuk menyebut himpunan pengetahuan yang bersifat sains seperti buku yag ditulis oleh Ibn Sina dalam bidang kedokteran yang berjudul Qanun fi al-Tibb,  Qanun al-Mas’udi yakni himpunan pengetahuan tentang astronomi yang dihimpun untuk Sultan al-Mas’ud (sultan Ghaznawiyah) yang ditulis oleh al-Biruni.
Dalam konteks sekarang, menurut Mahmasani istilah qanun memiliki tiga arti yaitu: pertama, pengertian yang sifatnya umum yaitu kumpulan aturan hukum (codex) seperti qanun pidana Utsmani. Kedua, berarti syariat atau hukum, dan ketiga, dipakai secara khusus untuk kaidah-kaidah atau aturan yang tergolong dalam hukum muamalat umum yang mempunyai kekuatan hukum, yakni undang-undang, seperti dewan legislatif membuat qanun larangan menimbun barang.[6]
Adapun secara terminology, taqnin adalah suatu usaha mengumpulkan kaidah-kaidah khusus yang berhubungan dengan salah satu cabang undang-undang-setelah disusun secara sistematis dan membuang bagian yang dirasa kurang cocok atau terdapat kerancuan- dalam sebuah daftar, kemudian menjadikannya sebagai sumber dalam hukum yang diwajibkan oleh penguasa untuk mentaatinya, dengan cara …….[7]
Taqnin al-Ahkam berarti mengumpulkan hukum dan kaidah penetapan hukum (tasyri`) yang berkaitan dengan masalah hubungan sosial, menyusunnya secara sistematis, serta mengungkapkannya dengan kalimat-kalimat yang tegas, ringkas, dan jelas dalam bentuk bab, pasal, dan atau ayat yang memiliki nomor secara berurutan, kemudian menetapkannya sebagai undang-undang atau peraturan, lantas disahkan oleh pemerintah, sehingga wajib para penegak hukum menerapkannya di tengah masyarakat.[8]
Shalib ibn Fauzan al-Fauzan sendiri mendefinisikan taqnin dengan:
وضعُ موادٍّ تشريعيةٍ يحكمُ بها القاضي ولا يتجاوزُها، أو بمعنى صياغةُ الأحكامِ الشرعية فى عباراتٍ إلزاميةٍ، لأجل إلزامِ القضاة بالحكم بها.[9]

Sebagai perbandingan, dalam ilmu hukum dikenal istilah hukum dan undang-undang. Dalam ilmu hukum, hukum yaitu himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, dan pelanggaran atas peraturan tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.[10] Adapun yang disebut pengertian undang-undang secara umum diartikan peraturan yang dibuat oleh negara. Undang-undang memiliki ciri yaitu keputusan tertulis, dibuat oleh pejabat yang berwenang, berisi tentang aturan tingkah laku, dan mengikat secara umum.[11]
Dalam literatur hukum Islam pada saat sekarang, istilah dan bentuk dari hukum Islam mengalami perkembangan, ada yang disebut fikih yakni ijtihad ulama yang tertera dalam kitab-kitab fikih, fatwa yakni pendapat atau ketetapan ulama atau dewan ulama tentang suatu hukum, keputusan-keputusan hakim (qadha), dan qanun.[12]
Qanun dalam kontes sekarang dipandang sebagai formalisasi hukum Islam, yakni aturan syara’ yang dikodifikasi oleh pemerintah yang bersifat mengikat dan berlaku secara umum. Lahirnya Qanun dalam era moderen ini sebagai konsekwensi dari sistem hukum yang berkembang terutama oleh karena pengaruh sistem hukum Eropa. Atas hal ini, sebagian ulama menganggap formalisasi hukum Islam adalah sesuatu yang penting sebagai panduan putusan hukum para hakim dalam suatu masalah yang sama pada lembaga peradilan yang berbeda-beda. Sementara sebagian yang lain tidak sependapat dengan taqnin al-ahkam dengan argumentasi tersendiri dari mereka. Perbedaan pandangan ini kadang menghasilkan pertentangan yang sengit antara kedua kubu. Sebagai akademisi, patut untuk melakukan analisa atas argumentasi dua kutub pemikiran yang berbeda ini. Maka, dalam makalah ini akan dipaparkan tentang sekilas sejarah taqnin al-ahkam, pandangan para ulama tentang taqnin al-ahkam dan analisa pendapat-pendapat tersebut.


B.     Sekilas Perkembangan Taqnin
Apabila taqnin dimaknai secara luas dan salah satu maknanya diartikan sebagai tasyri’ (pembentukan hukum), maka taqnin dapat dilacak keberadaannya sejak masa Nabi saw. Akan tetapi apabila taqnin diartikan sebagaimana konsep hukum sekarang, yakni hukum tertulis yang bersifap mengikat, temporer dan memiliki sanksi, maka maka taqnin dalam konsep tersebut tidaklah dapat diterapkan kepada masa Nabi saw. Memang benar bahwa di masa Nabi pernah ada Piagam Madinah atau Shahifah Madinah yang berisi tentang hak dan kewajiban warga Madinah, baik muslim maupun non muslim untuk menjaga kedaulatan Madinah. Oleh ahli hukum, dikatakan bahwa piagam Madinah merupakan konstitusi negara yang tertulis.[13]
Begitu juga di masa sahabat, ide tentang taqnin belum ditempuh. Ide yang baru muncul adalah pemushafan Al-Qur’an yang dilakukan oleh Abu Bakar atas usulan Umar ibn Khattab, dan kemudian dituntaskan pada masa Utsman ibn Affan. Begitu pula pada masa Umayah, ide yang muncul adalah pentadwinan Hadis baru dimulai pada masa Umar ibn Abdul Aziz (w. 720 M/102 H), khalifah kedelapan Bani Umayah.
Di masa Abbasiyah barulah ide tentang taqnin lahir. Salah seorang sekretaris negara, Ibn Muqaffa  (w. 756 H/ 140 H), keturunan Persia, mengusulkan gagasan kepada khalifah al-Mansyur (khalifah kedua Abbasiyah) untuk meninjau kembali doktrin yang beraneka ragam, kemudian mengkodifikasikan dan mengundang-undangkan keputusannya sendiri dengan tujuan menciptakan keseragaman yang mengikat para qadhi. Undang-undang ini juga harus direvisi oleh para khalifah pengganti. Ibnu muqaffa  mengungkapkan bahwa khalifah memiliki hak untuk memutuskan kebijakannya. Khalifah dapat membuat aturan atau tatanan yang mengikat kekuasaan militer dan sipil, dan secara umum pada semua masalah yang tidak ada contoh sebelumnya, tetap berdasarkan kepada pada Al-Quran dan Sunnah.[14]  
Perkembangan taqnin berikutnya mulai lebih konkrit pada masa Utsmani, yakni pada masa Sultan Sulaiman (1520-1560 M) dimana ia secara serius  memberlakukan qanun atau Qanun Name sebagai hukum resmi. Atas usaha itulah Sultan Sulaiman diberi digelar Sulaiman al-Qanuni (Sulaiman the Legislator). Dalam Qanun Name dikupas secara lengkap tentang gaji tentara, polisi rakyat yang bukan muslim, urusan kepolisian dan hukum pidana, hukum pertanahan dan hukum perang. [15] Namun menurut Bernart Lewis seperti yang dikutip oleh Wahiduddin Adams, produk hukum Sulaiman ini belum dapat disebut undang-undang dalam arti yang sebenarnya, bahkan lebih pantas disebut lembaran-lembaran untuk memudahkan dalam pengaturan administrasi.[16]
Kodifikasi/ kompilasi dan taqnin paling terkenal di dunia Islam dimulai pada masa Turki Utsmani. Usha ini dirintis melalui sebuah tim yang diketuai Menteri Kehakiman yang bekerja mulai tahun 1285 H/1869 M sampai 1293 H/1876 M. pada tahun 1877 M berhasil disusun kitab undang-undang Hukum Perdata yang diberi nama ­majallaat al-Ahkam al-Adliyah. Kitab undang-undang yang berisi 16 bab dan 1851 pasal ini diberlakukan di negeri-negeri yang tunduk pada kekuasaan Turki Usmani seperti Mesir, Irak, Suria, Libia, dan Tunisia.[17] Kitab hukum tersebut  secara umum diambil dari kitab-kitab madzhab Hanafi. Jika dalam kitab tersebut ditemukan khilafah antara Abu Hanifah dan pengikutnya, maka pendapat yang diambil adalah yang dianggap cocok dengan kondisi dan kemaslahatan umum.
Pada masa kekuasan Dinasti Moghul di India juga dihimpun satu aturan hukum yang disebut Fatawa Alamghirriyah. Alamghirriyah adalah nama yang dinisbatkan kepada sultan Aurangzeb (1658-1707 M) dari dinasti Moghul. Ketika Inggris menguasai India (tahun 1772 M), terjadi fusi antara hukum Islam yang telah berjalan di India dengan sistem hukum Inggris sehingga melahirkan istilah Anglo Muhammadan Law (Hukum Inggris Islam). Dalam praktek, para hakim-hakim Inggris didampingi oleh para mufti untuk menyatakan hukum Islam yang benar untuk membantu para hakim Inggris tersebut.[18]
Setelah perang Dunia II, bermunculan kodifikasi hukum di berbagai negara Arab. Sebelumnya, kodifikasi hukum Islam diawali oleh Mesir pada tahun 1875 dan diikuti pula dengan kodifikasi tahun 1883. kodifikasi hukum di Mesir ini merupakan campuran antara hukum Islam dan hukum Barat (Eropa). Setelah itu pada tahun 1920, Muhammad Qudri Pasya, seorang pakar hukum Mesir, membuat kodifikasi hukum Mesir di bidang perdata yang diambil secara murni dari hukum Islam (fiqh). Lebih lanjut kodifikasi hukum di Mesir mengalami berbagaii perubahan antara lain pada tahun 1920, 1929, 1946 dan 1952. di irak pun muncul kodifikasi hukum Islam yaitu pada tahun 1951 dan 1959. kodifikasi hukum Islam di yordania pertama kali dilakukan pada tahun 1951 dan mengalami perubahan pada tahun 1976. Libanon, yang merupakan bagian kerajaan Turki Usmani, melakukan kodifikasi pula pada tahun 1917 dan 1934. kemudian suriah mulai mengkodifikasi hukum Islam pada tahun 1949, Libya pada tahunn 1953, Maroko pada tahun 1913, Sudan pada tahun 1967 dan negara-negara Islam lainnya.[19]
Indonesia sejak abad ke-15 M telah banyak berdiri kesultanan Islam dan menjadikan hukum Islam sebagai aturan negara, meskipun sulit untuk menelusuri bentuk konkrit peraturan yang diterapkannya. Ketika Indonesia menjadi wilayah belanda, sistem hukum Belanda banyak mewarnai sistem hukum yang diterapkan di Indonesia sampai kini. Di Indonesia semangat taqnin telah ada sejak awal pendirian bangsa Indonesia yang ditandai dari ide untuk memasukkan kewajiban melaksanakan syariat bagi pemeluk agama Islam. Di era orde baru, sebagain dari hukum Islam diakomodasi oleh pemerintah dengan lahirnya undang-undang perkawinan (1974), Peraturan pemerintah tentang Wakaf (1977), Undang-undang peradilan agama (1987), Kompilasi hukum Islam (1991). Di era reformasi, semangat Taqnin al-Ahkam semakain besar baik melaui undang-undang maupun melalui peraturan daerah, dan hasilnya beberapa undang-undang maupun peraturan daerah berkenaan dengan hukum Islam telah lahir.[20]
Sekalipun yang disebutkan di atas hanya sebagian yang berlaku di negara-negara tersebut, khususnya di bidang hukum keluarga, perlu dicatat bahwa ide Ibnu al-Muqaffa tentang kodifikasi hukum (taqnin) baru mendapatkan jawaban setelah negara-negara Islam dijajah oleh Barat. Dalam upaya menghindari pengaruh hukum Eropa, ulama dan pakar hukum Islam di berbagai negara tersebut berupaya untuk melakukan kodifikasi hukum Islam, walaupun tidak meliputi seluruh aspek.

C.    Riwayat Hidup Ibn Muqaffa’

D.    Ide Taqnin Ibn Muqaffa’
Ide taqnin Ibn Muqaffa’ ini dilatar belakangi oleh keadaan peradilan pada masa itu yang semrawut (faudha’) dan tidak adanya peraturan yang dapat dijadikan pegangan oleh para qadhi. Akibatnya tidak ada kodifikasi dan unifikasi hukum, muncullah putusan hakim yang berbeda-beda, bahkan saling bertentangan mekipun kasusnya sama. Semua keputusan tergantung pada ijtihad masing-masing qadhi. Putusan qadhi di Kufah menghalalkan, sedangkan ditempat lain mengharamkan.[21] Sebagai contoh: di Hirah darah dihalalkan sedangkan di Kufah diharamkan.[22]
Ada beberapa tujuan yang hendak dicapai dalam taqnin tersebut, antara lain untuk memberikan batasan jelas tentang hukum sehingga mudah disosialisasikan di masyarakat; dan untuk membantu para hakim dalam merujuk hukum yang akan diterapkan terhadap kasus yang dihadapi, tanpa harus melakukan “Ijtihad lagi. Inilah yang mendorong Ibnu al-Muqaffa sebagai sekretaris khalifah ketika itu untuk mengajukan usul kodifikasi hukum Islam, melalui bukunya ar-Risalah as-Sahabah.  Dalam buku tersebut, Ibnu al-Muqaffa berharap kekacauan hukum dan subyektifitas hakim di lembaga peradilan dapat dihindari dengan adanya kodifikasi hukum Islam. Dalam kodifikasi hukum Islam yang diinginkan Ibnu al-Muqaffa terkandung usulan agar hukum yang dikodifikasi tidak hanya berasal dari satu mazhab fiqh, melainkan diplih dan ditarjih dari berbagai pendapat mazhab fiqh yang lebih sesuai dengan kondisi dan kemashlahatan yang menghendaki. Usulan ini secara otomatis berupaya menghilangkan sikap fanatik mazhab yang merajalela ketika itu.
Dalam hal ini Ibn Muqaffa berkata kepada al-Mansyur, “Yang amat penting diperhatikan oleh Amirul Mukminin adalah munculnya hasil keputusan para hakim yang saling bertentangan di berbagai wilayah dinasti Abbasiyah, sekalipun kasusnya yang mereka hadapi adalah sama. Perbedaan hukum yang dijatuhkan tersebut amat membahayakan jiwa, harta dan kehormatan manusia. Dalam menghadapi persoalan ini, seyogyanya khalifah mengambil sikap dengan menghimpun berbagai pendapat fikih yang terkuat dan relevan sebagai hukum materil yang akan diterapkan oleh seluruh pengadilan. Himpunan hukum yang telah disatukan ini dijadikan pedoman dan berkekuatan mengikat bagi seluruh hakim di pengadilan. Untuk itu khalifah perlu menunjuk petugas khusus untuk setiap wilayah yang akan menghimpun hukum yang lebih sesuai dengan kondisi dan daerah  tersebut serta menerapkan kaidah-kaidah penerapannya”.[23]
Akan tetapi, ide ini tidak mendapatkan dukungan dari pihak penguasa karena dikhawatirkan akan terjadi kesalahan berijtihad di satu pihak dan keharusan bertaklid di pihak lain. Artinya, apabila hukum telah dikodifikasi, maka keterpakuan pada hukum yang telah dikodifikasi merupakan bentuk taklid lain dan pemilihan hukum yang tepat dari berbagai mazhab ketika itu tudak mungkin pula dapat menghindarkan unsur subyektifitas sebagian ulama fiqh. Atas dasar ini, pihak penguasa tidak menanggapi serius usulan Ibnu al-Muqaffa tersebut.
Namun demikian dalam suatu kesempatan ibadah haji tahun 163 H, Khalifah al-Manshur menemui dan meminta Imam Malik (w. 795 M/ 179 H) untuk menyusun sebuah buku yang meliputi persoalan fikih dengan memilih hukum-hukum dari sumber aslinya, dan dengan mempertimbangkan prinsip kemudahan dalam pelaksanaannya. Ketika al-Masyur bertemu dengan Imam Malik, ia berkata “Susunlah sebuah buku fikih dengan menghindari berbagai kesulitan seperti yang dijumpai dalam berbagai pendapat Abdullah ibn Umar dan juga tidak seringan yang terdapat dalam hasil ijtihad Abdullah ibn Abbas. Tetapi pilihlah pendapat yang sederhana, menengah, serta yang disepakati para sahabat, sehingga buku ini dapat dijadikan pegangan diseluruh negeri; kita akan menetapkan bahwa keputusan para hakim tidak boleh berbeda dengan materi hukum yang ada dalam buku tersebut”. [24]
Akan tetapi Imam Malik tidak sependapat dengan khalifah, karena menurutnya masing-masing wilayah telah mempunyai aliran tersendiri, seperti penduduk irak yang tidak mungkin sependapat dengan pendapat Malik. Tetapi, khalifah Abu Ja’far al-Mansur meyakinkan Imam Malik bahwa kitab yang akan disusun itu akan diberlakukan si seluruh wilayah Abbasiyah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk seluruh warganya. Ia memberi waktu bagi Imam Malik untuk menyelesaikan buku tersebut selama satu tahun kamariah. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Imam Malik menyusun kitabnya yang terkenal al-muwatta. [25]
Sesuai dengan waktu yang ditentukan, buku itu diserahkan kepada Muhammad bin al-Mahdi, utusan khalifah. Menurut Imam Muhammad Abu Zahrah, buku al-Muwatta’ ini merupakan bentuk kodifikasi fiqh ketika itu, akan tetapi, sesuai dengan jawaban Imam Malik diatas, keinginan khalifah untuk hanya memberlakukan hukum yang terkandung dalam kitab al-Muwattha’ dalam menyelesaikan berbagai kasus diberbagai tempat dan budaya, tidak berjalan mulus.
Menurut N.J. Coulon seperti yang dikutip oleh Wahiduddin Adams, bahwa meskipun Imam Malik telah berhasil menyusun kitab al-Muwattha’, namun kitab tersebut tidak dijadikan undang-undang. Sebab Abbasiyah telah mengambil sikap bahwa khalifah adalah abdi hukum, bukan majikan hukum.[26] Artinya kewenangan ukum dimiliki oleh ulama hukum, bukan penguasa politik. Di samping itu pula di antara ulama telah berkembang madzhab-madzhab yang bertolak dari dua aliran pemikiran hukum, yaitu penganut kelonggaran pendapat pribadi (ahl al-Ra’yi) dan penganjur penggunaan hadits Nabi secara ketat (ahl al-Hadits).

E.     Pandangan Ulama Terhadap Taqnin
Meskipun istilah taqnin di kalangan ulama klasik tidak dikenal, namun hal tersebut bisa ditarik kepada permasalahan tentang hukum mewajibkan para hakim untuk memegang satu pendapat tertentu yang mereka gunakan untuk memutuskan suatu perkara dan tidak boleh melanggar pendapat tersebut meskipun secara pribadi mereka memiliki ijtihad sendiri. Tentang hal ini, para ulama klasik terbagi menjadi dua kelompok, pertama melarang dan kedua membolehkan.
Menurut kelompok pertama, tidak boleh mempersyaratkan seorang hakim untuk berpegangan pada satu mazhab tertentu dalam memutuskan suatu perkara. Pandangan ini merupakan pandangan mayoritas ulama, baik dari kalangan Maliki, Syafi’i, dan Hambali, seperti Abu Yusuf, Muhammad bin al-Hasan yang notabene keduanya adalah murid Abu Hanifah.[27] Ibnu Taimiyyah juga berpendapat demikian dan menyepakati pandangan tersebut.[28]
Para ulama yang melarang tersebut mendasarkan pandangan mereka pada beberapa dalil, seperti ayat: Maka putuskanlah hukum di antara manusia dengan kebenaran (QS. Shad: 26). Kebenaran tidaklah terbatas pada mazhab tertentu. Terkadang kebenaran justru terdapat di luar mazhab yang diikuti oleh seorang hakim.[29] Dengan demikian, pemerintah tidak berhak melarang masyarakat untuk melaksanakan hasil ijtihadnya agar bisa meringankan dan memberikan keleluasaan kepada mereka.
Sedangkan menurut kubu kedua, penguasa boleh mewajibkan kepada para hakim atau aparat penegak hukum untuk memutuskan suatu perkara dengan satu mazhab tertentu. Pandangan ini dipegang oleh Abu Hanifah, yang kemudian tidak disetujui oleh kedua muridnya seperti yang diungkapkan di atas. Abu Hanifah beralasan, wewenang untuk mengadili dibatasi oleh waktu, tempat dan diberikan kepada orang tertentu pula. Jika penguasa mengangkat seseorang sebagai hakim, maka jabatan itu dibatasi pada tertentu, tempat, atau masyarakat tertentu. Hal ini karena orang tersebut adalah bertugas sebagai wakil penguasa. Jika penguasa melarang hakim untuk memutuskan perkara berdasarkan berbagai mazhab yang ada, maka hakim pun tidak boleh melakukannya. Ia hanya boleh memutuskan berdasarkan kitab undang yang telah disahkan penguasa.[12]
Dari uraian di atas, tampaknya pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama yang diikuti oleh mayoritas para ulama. Sedangkan alasan Abu Hanifah maka ia mungkin bisa dijawab dengan bahwa jika seorang hakim telah mengetahui persoalan sebenarnya dari perkara yang ia tangani dan ia juga mengerti hukum Allah dan rasul-Nya, maka ia wajib mengikuti kebenaran yang ia telah ketahui itu. Betapapun hukum hanyalah milik Allah dan Rasul-Nya. Inilah yang dimaksud dengan adil (al-adl), dalam ayat Alquran: Dan jika kalian memutuskan suatu perkara di tengah masyarakat, maka putuskanlah dengan adil (QS: an-Nisa: 58).[13].
F.     Sisi Positif dan Negatif Taqnin
Ide Ibnu al-Muqaffa untuk melakukan kodifikasi hukum Islam (taqnin) tidak terlepas sama sekali dari analisis ulama di zamannya dan ulama sesudahnya. Mereka melakukan berbagai penelitian dan pembahasan mengenai sisi negatif serta positif kodifikasi hukum Islam yang diajukan Ibnu al-Muqaffa tersebut.
Dalam pembahasan para ahli fiqh, dikemukakan beberapa sisi negatif kodifikasi hukum Islam tersebut antara lain:

1. Munculnya kekakuan hukum. Manusia dengan segala persoalan kehidupannya senantiasa berkemdang dan perkembangan ini sering kali tidak diiringi dengan hukum yang mengaturnya. Dalam persoalan ini ulama fiqh menyatakan, “Hukum bisa terbatas, sedangkan kasus yang terjadi tidak terbatas.” Di sisi lain, fiqh Islam tidak dimaksudkan untuk berlaku sepanjang masa, tetapi hanya untuk menjawab persoalan yang timbul pada suatu kondisi, masa dan tempat tertentu. Oleh karena itu, hukum senantiasa perlu disesuaikan dengan kondisi, tempat dan zaman yang lain. Tidak jarang diteukan bahwa peristiwa yang menghendaki hukum lebih cepat berkembang dibandingkan dengan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, kodifikasi hukum bisa memperlambat perkembangan hukum itu sendiri.

2. Mandeknya upaya ijtihad. Kodifikasi hukum Islam dapat mengakibatkan kemandekan upaya ijtihad dikalangan ulama fiqh. Seorang ulama atau hakim bisa saja terpaku pada fiqh yang telah dikodifikasi tersebut sehingga perkembangan berpikirnya pun mandek.

3. Munculnya persoalan taklid baru. Kodifikasi. Kodifikasi hukum Islam bisa memunculkan persoalan taklid baru karena warga negara yang terikat pada kodifiksi hukum tersebut hanya terikat pada satu pendapat. Padahal fiqh Islam masih dapat berkembang, berbeda antara satu pendapa dan pendapat lainnya, sehingga setiap orang dapat mengikuti pendapat mana saja selama belum mampu berijtihad sendiri. Hal ini juga memberikan kesan mengenai sempit dan sulitnya fiqh, serta berlawanan dengan ungkapan iktilaf ala al-aimmah rahmah li al-ummah (perbedaan pendapat dikalangan ulama merupakan rahmat bagi umat). Apabila suatu hukkum telah dikodifikasi, maka hukum itu harus dipatuhi olehh seluruh warga negara dan bersifat mengikat bagi para pelaku hukum. Apabila hakim menentukan hukum secara berbeda daengan hukum yang telah dikodifikasi, maka hakim tersebut melanggar perundang-undangan yang sah.

Disamping sisi negatif di atas, ulama fiqh juga mengemukakan sisi positif adanya kodifikasi hukum Islam tersebut, antara lain :

1. memudahkan para praktisi hhukum untuk merujuk hukum sesuai dengan keinginannya. Kitab-kitab fiqh yag tersebar di dunia Islam penuh dengan perbedaan pendapat yang kadang-kadang membingungkan dan menyulitkan. Dengan adanya kodifikasi hukum, para praktisi hukum tidak perlu lagi mentarjih berbagai pendapat dalam literatur fiqh.

2. Mengukuhkan fiqh Islam dengan mengemukakan pendapat paling kuat. Fiqh Islam penuh dengan perbedaan pendapat, bukan hanya antar mazhab, tetapi juga perbedaan antarulama dalam mazhab yang sama, sehingga sulit untuk menentukan pendapat terkuat dari sekian banyak pendapat dalam satu mazhab. Keadaan seperti ini sangat menyulitkan praktisi hukum (apalagi orang awam) untuk memilih hukum yang akan diterapkan, belum lagi meneliti apakah orang itu bermazhab Hambali atau Syafi’I, sehingga hasil ijtihad Mazhab Hanafi atau Maliki tidak diterapkan kepadanya. Dalam kaitan ini, kodifikasi hukum Islam yang sesuai dengan pendapat yang kuat akan lebih prakti dan mudah dirujuk oleh para praktisi hukum, apabila di zaman modern ini para hakim pada umumnya belum memenuhi syarat-syarat mujtahid, sebagaimana yang ditetapkan oleh ulama.

3. menghindari sikap taklid mazhab di kalangan praktis hukum, yang selama ini menjadi kendala dalam lembaga-lembaga hukum.

4. Menciptakan unifikasi hukum bagi lembaga – lembaga peradilan. Apabila hukum dalam suatu negara tidah hanya satu, maka akan muncul perbedaan keputusan antara satu peradilan dan peradilan lainnya. Hal ini bukan hanya membingungkan umat, tetapi juga mengganggu stabilitas keputusan yang saling bertentangan antara satu peradian dan peradilann lainnya. Dalam kaitan ini, Wahbah Zuhaili, ahli fiqh dan usul fiqh kontemporer Suriah berkomentar bahwa kodifikasi hukum di zaman sekarang merupakan tuntutan zaman dan tidak dapat dihindari karena tidak semua orang mampu merujuk kitab-kitab fiqh dalam berbagai mazhab, khususnya orang yang tidak menguasai bahasa Arab. Namun demikian, menurutnya, kodifikasi hukum Islam tidak bersifat kaku. Artinya, kalau dikemudian hari ternyata tuntutan zaman dan perubahan masyarakat menghendaki hukum lain dan penerapan sebagian materi hhukum yang telah dikodifikasi tidak sesuai lagi dengan kemaslahatan masyarakat, maka pihak pemerintah harus melakukan perubahan materi hukum tersebut.[8] Dalam kaitan dengan ini, menurut Imam Muhammad Abu Zahrah berlaku kaidah, “Perubahan hukum sesuai perubahan situasi dan kondisi masyarakat dan lingkungannya.

Sekalipun ada kecemasan terhadap sisi – sisi negatif kodifikasi hukum Islam tersebut, seperti mandeknya ijtihad dan tidak berkembangnya hukum, akhirnya ulama Islam di zaman modern lebih banyak mendukung ide kodifikasi hukum di negeri masing-masing karena terdesak oleh situasi dan kondisi sosio – kultural dan politik. Bahkan di berbagai negara Islam, kodifikasi hukum disesuaikan dengan kebutuhan zaman dan bidangnya masing-masing, seperti kodifikasi bidang hukum perdata, pidana perseorangan serta keluarga, peradilan, tata usaha negara, administrasi negara dan keuangan negara.


[1] Muhammad al-Khudari Bek, Tarikh Tasyri’ al-Islami, (Beirut: Dar al-Fikr, 1988), hal. 5-6
[2] Rifa’i Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Ubiversitas Yarsi, 1999), hal. 52
[3] Ibrahim Anis, Al-Mu`jam al-Wasith, juz 2, h. 763.
[4] Sobhi Mahmasani, Filsafat Hukum Islam, (Bandung: al-Maarif, 1976), h. 27
[5] . van Kan dan J.H. Beekhuis, Pengantar Ilmu Hukum, (Pustaka Sarjana, t.t.), h. 143-144.

[6] Sobhi Mahmasani, op.cit., h. 28.
[7]
[8] Mushtafa aL-Zarqa, Al-Madkhal al-Fiqh al-`Am, juz 1 (Beirut: Dar al-Qalam, 1418 H), h. 313.
[9] Abdurrahman ibn Sa’d ibn ‘Ali al-Syatsri, Hukm Taqnin al-Syari’ah al-Islamiyah, (Riyadh: Dar al-hami’i li al-Nasyri wa al-Tausi’i, 1428 H), hal. 15
[10] E. Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, (Jakarta: Ichtiar,1957), h. 9.
[11] Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, (bandung: Mandar Maju,1998), h. 10.
[12] Jaih Mubarok, Hukum Islam, (Bandung: Benang Merah Press, 2006), h. 1.

[13] Salah satu uraian tentang piagam madinah dapat dilihat dalam Deddy ismatullah, Gagasan Peerintahan Modern dalam Konstitusi Madinah, (Bandung: Sahifa, 2006).

[14] Joseph Schacht, Pengantar Hukum Islam, (Bandung: Nuansa, 2010), hal. 95.
[15] Joseph Schacht, op.cit., hl. 18-143.
[16] Wahiduddin Adams, hal. 85
[17] Lihat Hanafi, Pengantar dan ejarah Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1966), hal. 219, lihat juga Umar Sulaiman, Tarikh al-Fiqh al-Islamiy, (Kuwait: Maktabah al-Kalali, 1982), hal 193-194
[18] Ibid., h. 145-148.
[19] Wahiduddin Adams, hal. 86-107
[20] Hartono Mardjono, Menegakkan Syari`at Islam dalam Konteks Keindonesiaan (Bandung: Mizan, 1997), h. 125.

[21] Muhammad Baltaji, Manhaj al-Tasyri’ al-Islami, (Riyadh: t.tp, 1977), hal. 79
[22] Taqnin Fiqh al-Islami al-Mabda’u wa al-Manhaju wa al-Tathbiqu, hal. 50
[23] Joseph Schacht, Pengantar Hukum Islam, (Bandung: Nuansa, 2010),, h. 616.
[24] Taqnin Fiqh al-Islami al-Mabda’u wa al-Manhaju wa al-Tathbiqu, hal. 51-52
[25] Abdul Aziz Dahlan dkk, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru vanH Hoeve, 1996), vol. 4, h. 1094.
[26] Wahiduddin Adams, hal. 84
[27] Taqnin al-Fiqh al-Islami al-Mabda’u wa al-Manhaju wa al-Tathbiq, hal. 36-37
[28] Majmu al-Fatawa, juz 35, hal. 357, 360, 372, dan 373.
[29] Taqnin al-Fiqh al-Islami al-Mabda’u wa al-Manhaju wa al-Tathbiq, hal. 37

Tidak ada komentar:

Posting Komentar