- Pendahuluan
Segala puji bagi Allah yang telah
menempatkan manusia di bumi dan di sana pula Allah menyediakan (sumber)
penghidupan untuk manusia. Shalawat beserta salam semoga tercurahkan kepada
baginda Rasulullah SAW sebagai rahmat bagi alam semesta.
Membayar zakat adalah salah satu
dari lima rukun Islam. Oleh karena itu, mengamalkannya adalah sebuah kewajiban
bagi siapapun yang telah memenuhi persyaratannya.meski demikian, tak sedikit
dari umat Islam yang belum mengetahui secara eksplisit perihal zakat.
Kebanyakan mereka hanya mengetahui sabatas zakat fitrah saja.
Padahal di dalam Islam, selain
zakat fitrah dikenal juga adanya zakat mal. Dalam zakat mal pun masih terbagi
lagi menjadi beberapa jenis zakat yang tentunya memiliki cara hitung yang
berbeda-beda. Perbedaan jenis dan cara
hitung ini tentunya tak lantas membuat seorang muslim untuk enggan
mempelajarinya, apalagi mengamalkannya.
Di antara jenis zakat mal yang
memiliki tuntunan langsung dari al-Qur’an dan hadis Rasulullah adalah zakat
pertanian. Tentang wajibnya mengeluarkan zakat pertanian, para ulama sepakat.
Hanya saja ulama fikih berbeda pendapat dalam menggambarkan jenis harta
pertanian yang diwajibkan zakatnya, karena berbedanya corak pemikiran mereka.
Adapun penetapan zakat perkebunan merupakan hasil ijtihad para ulama.
Pada makalah yang singkat ini
penulis berusaha untuk menjelaskan penetapan wajibnya zakat pertanian dan
perkebunan yang ditinjau dari al-Qur’an, hadis serta penulis mencoba meramu
berbagai pendapat ulama tentang jenis
harta pertanian dan perkebunan yang diwajibkan zakatnya, dan indikasinya
terhadap hukum positif Indonesia khususnya tentang zakat pertanian dan
perkebunan.
- Zakat Pertanian dan Perkebunan
1. Pendekatan
al-Qur’an
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( wur (#qßJ£Jus? y]Î7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îÏJym ÇËÏÐÈ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah dijalan Allah sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji”. (al-Baqarah : 267)
Asbabun nuzul surat al-Baqarah ayat
267 ini berkaitan dengan kaum Anshar yang mengeluarkan korma. Sebahagian mereka
mengeluarkan zakat korma sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan,
sementara sebahagian lagi tidak , yakni mengeluarkan zakat berkualitas rendah
atau busuk, padahal panen kormanya bagus, maka turunlah ayat ini sebagai
teguran terhadap perbuatannya tersebut.
Riwayat lain menyebutkan bahwa
asbabun nuzul surat albaqarah ayat 267 ini berkaitan dengan pemilik kebun korma
yang mengeluarkan zakat dengan kualitas
rendah sementara hasil panennya bagus,[1]
Riwayat lain juga dikisahkan bahwa
Nabi Muhammad SAW menyuruh umatnya untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan satu
sha’ korma. Lalu ada seorang laki-laki membawa korma yang berkualitas rendah
untuk dizakatkan maka turunlah ayat ini sebagai teguran terhadap perbuatannya
tersebut.[2]
Diriwayatkan juga, ada sahabat nabi
SAW membeli makanan murah untuk disedekahkan, maka turunlah ayat ini sebagai
teguran terhadap perbuatan tersebut.[3]
* uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uöxîur ;M»x©râ÷êtB @÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur $¸ÿÎ=tFøèC ¼ã&é#à2é& cqçG÷¨9$#ur c$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾ÍnÌyJrO !#sÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqt ¾ÍnÏ$|Áym ( wur (#þqèùÎô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) w =Ïtä úüÏùÎô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ
Artinya:
“Dan dialah yang menjadikankebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan
delima yang serupa ()bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah
dari buahnya (yang macam-macam itu), bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya di
hari memetik hasilnya (zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan,
sesungguhnya Allah tidak tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
(al-An’am: 141)
Asbabun nuzul surat al-an’am ayat
141 berkaitan dengan orang menuaikan tanaman yang menghambur-hamburkan hasil
panennya, akan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, dan hidup berpoya-poya. Maka
turunlah ayat ini sebagai teguran dan perintah mengeluarkan zakat hasil tanaman
ketika panen. Riwayat lain, ayat ini turun berkaitan dengan Tsabit bin Qais bin
Syammas yang memanen buah kormanya, setelah memanennya ia melakukan pesta pora
sampai petang harinya, sehingga tidak sebiji kormapun tersisa di rumahnya. Maka
turunlah ayat ini sebagai teguran terhadap perbuatan tersebut.[4]
/ä.÷ÏôJãur 5AºuqøBr'Î/ tûüÏZt/ur @yèøgsur ö/ä3©9 ;M»¨Zy_ @yèøgsur ö/ä3©9 #\»pk÷Xr& ÇÊËÈ
Artinya : “dan membanyakkan
harta dan anak-anakmu, dan mengadakan
untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai”.
2. Pendekatan
hadis
عن
أبي سعيد الخدري عن النبي صلى الله علبه و سلم قال : ليس فيما دون خمس أوسق صدقة
ولا فيما دون خمس ذود صدقة ولا فيما دون خمس
أواقي صدقة (رواه المسلم)[5]
“Dari
Abi Sa’id al-Khudri dari Nabi SAW berkata: tidak wajib disedekahkan bahan
makanan pokok yang kurang dari lima ausuq, tidak pula binatang ternak yang
kurang lima ekor, dan emas perak yang kurang lima uqiah”.
عن
أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما سقت السماء و العيون العشر
و فيما سقي بالنضح نصف العشر (رواه الترمذي)[6]
“Dari Abi Hurairah berkata,
bersabda Rasulullah SAW : tanaman yang diairi dengan hujan zakatnya 10%, dan
yang diairi dengan selain air hujan zakatnya 5%”
Berdasarkan dua hadis di atas, maka
terlihatlah bahwa wajibnya mengeluarkan zakat pertanian, bahkan telah
dirumuskan zakat tanaman yang diairi dengan 10 % dan tanaman yang diairi selain
air hujan 5 %.
3. Pendekatan
Ushul Fikih dan Fikih
a. Besarnya
nisab zakat pertanian
untuk menentukan besarnya nisab
pertanian. Ada sebuah hadis yang menjadi patokan umum, yakni sabda Nabi SAW yang
diriwayatkan oleh muslim di atas. Berangkat dari hadis tersebut, ulama
Syafi’iyah dan Hanabilah memandang bahwa zakat tanaman hanya wajib jikalau
telah sampai lima ausuq. bahkan Hanabilah menambahkan pertanian tersebut
harus berbiji, berbuah, dapat ditakar, tumbuh di muka bumi.[7]
Akan tetapi ulama Hanafiyah tidak membatasinya, sedikit maupun banyak tanaman
dan buah-buahan wajib dikeluarkan zakatnya hal ini berdasarkan pandangannya
bahwa umumnya firman Allah SWT pada surat al-an’am ayat 141. Memperhatikan ayat
ini, maka terlihat bahwa ayat ini berlaku umum, yakni perintah untuk
mengeluarkan zakat tanaman dan buah-buahan diwaktu memetiknya, sehingga butuh
pengkhususan. Maka dengan demikian datanglah hadis sebagai penjelas lanjutan
tentang besarnya zakat yang dikeluarkan, dalam hal ini Nabi Muhammad SAW
bersabda:
عن
أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما سقت السماء و العيون العشر
و فيما سقي بالنضح نصف العشر (رواه الترمذي(
“Dari Abi Hurairah berkata, bersabda Rasulullah SAW
: tanaman yang diairi dengan hujan zakatnya 10%, dan yang diairi dengan selain
air hujan zakatnya 5%”
Berdasarkan hadis di atas jelaslah
bahwa zakat tanaman yang diairi dengan hujan zakatnya 10 %, dan tanaman yang
diairi dengan peralatan zakatnya 5 %. Dan hadis ini tidak bicara tentang banyak
sedikitnya tanaman atau buah-buahan yang harus dikeluarkan zakatnya, melainkan
besarnya nisab zakat.
b. Waktu
pembayaran zakat
Mengenai waktu pembayaran zakat
pertanian, agaknya perlu memperhatikan firman Allah SWT surat al-an’am ayat
141:
Ketika memahami kata “wa atuu haqqohu yauma
hasodihi” terdapat tiga gambaran di kalangan ulama, diantaranya:
a. Wajib
pada waktu baru tuai, dan berkata Muhammad bin Salamah : حقه
يوم حصاده و أتوا seakan-akan
ia mengatakan bahwa inilah zhahir ayat.
b. Wajib
pada waktu setelah dibawa pulang, walaupun masih basah
c. Wajib
pada waktu setelah ditemukan hasil bersih. Ibnu Arabi menambahkan, pendapat
inilah yang terkuat, karena yang dimakan manusia adalah hasil bersih.[8]
Pendapat terakhir ini sejalan
dengan firman Allah SWT, karena wajib zakat itu hanyalah yang baik-baik lagi
bersih sebagaimana dalam surat al-Baqarah ayat 267.
c. Pertanian
dalam Islam
Pertanian dalam bahasa Arab,
disebut زرعا atau زراعة berarti menanamkan
benih kedalam tanah atau hal-hal yang terkait dengan menanam.[9]
Pertanian biasanya terdiri dari tanaman dan buah-buahan, atau menanamkan benih
kedalam tanah atau hal-hal yang terkait dengan menanam.[10]
Pertanian merupakan proses penggarapan tanah oleh petani untuk
menghasilkan tumbuh-tumbuhan dan
buah-buahan yang diharapkan. Keberhasilan tanaman dan buah-buahan yang
diharapkan amat tergantung dari kesuburan tanah, dan kemampuan penggarap untuk
memberantas hama. Sedangkan tanah kadang kala, subur secara alamiah, dan ada
yang tidak, sehingga harus dilakukan pengolahan seperti memupuknya untuk
memperoleh kesuburan maksimal.
Tanaman dan buah-buahan merupakan anugerah Allah SWT
yang cocok untuk tanah tertentu, dan tidak cocok pada tanah yang lain. Keadaan
ini disebabkan oleh berbedanya unsur yang diserap oleh tanaman dan buah-buahan. maka pantaslah manusia
mensyukurinya dengan mengeluarkan zakatnya bagi orang yang telah memenuhi
persyaratan.
d. Pertanian
wajib zakat
Islam mengajarkan bahwa segala yang
dihasilkan dari perut bumi termasuk pertanian wajib dikeluarkan zakatnya.
Kewajiban mengeluarkan zakat berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah, sebagaimana
telah dijelaskan sebelumnya. Hanya saja ulama fikih berbeda pendapat dalam
menggambarkan jenis harta pertanian yang diwajibkan zakatnya, karena berbedanya
corak pemikiran mereka. Namun sebenarnya ada sebuah hadis khusus yang berbicara
tentang jenis harta pertanian wajib zakat, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW,
berbunyi :
عن
عمرو ابن شعيب عن أبيه عن جده قال : انما سن رسول الله صلي الله عليه و سلم الزكاة فى هذه خمسة فى الحنطة و
الشعير و الثمر و الزيب و الذرة (رواه احمد بن حنبل)
“Dari
Amru Ibn Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya berkata, Rasullah SAW hanya
memungut zakat dalam lima jenis tanaman, yakni gandum, biji gandum, kurma,
anggur dan jagung”.
Ahmad bin hanbal mengatakan
sanadnya lemah sehingga meninggalkan hadis ini, karena Muhammad bin Abdullah
mengingkarinya, sementara ia bahagian dari orang yang meriwayatkan hadis. Hakim
menganggap hadis ini matruk, dan tidak ada menyanggahnya ulama yang
menukilkan hadis ini. Begitupun berkata as-Saji, para penukil hadis
meninggalkan dan mengingkari hadis ini. Berdasarkan pandangan ulama tersebut di
atas, maka hadis ini tidak dapat dijadikan hujjah.[11]
Berhubung hadis ini tidak dapat
dijadikan hujjah untuk mengatakan bahwa zakat itu hanya wajib kepada lima jenis
pertanian saja, maka alangkah baiknya disini dikemukakan tentang pendapat ulama
fikih mengenai jenis-jenis harta pertanian wajib zakat, di antaranya :
a. Pendapat
Umar bin khaththab
Jenis harta pertanian wajib zakat
adalah setiap tanaman buah yang bisa ditakar dan kering atau bisa diperas dan
awet, sehingga meliputi gandum, padi, jagung, buah zaitun, dan biji-bijian
seperti adas. Suatu ketika Sufyan bin Abdullah pernah menulis surat kepada Umar
bin Khaththab berisikan pemberitahuan bahwa di daerahnya ada kebun fursik dan
delima yang lebih mahal dari anggur. Lalu Sufyan bin Abdullah ingin
memerintahkan pemilik kebun membayarkan zakatnya, maka Umar bin Khaththab
membalas surat tersebut dengan mengatakan bahwa fursik dan delima tidak ada
zakatnya, karena pohon itu tidak bisa ditakar, tidak awet dan batangnya
berduri.[12]
b.
Pendapat ulama
malikiyah dan Syafi’iyah
Jenis harta pertanian wajib zakat
adalah makanan yang bisa dimakan dan disimpan serta biji-bijian dan buah-buahan
kering, sehingga termasuk padanya gandum, sejenis gandum, kurma, anggur, padi,
jagung, dan kacang.[13]
c.
Pendapat ulama
Hanabilah
Menurut ulama Hanabilah, jenis
harta pertanian wajib zakat adalah semua yang kering, tetap, dan bisa
ditimbang, sehingga meliputi gandum, sejenis gandum, kurma, anggur, padi,
jagung, kacang tanah, kacang kedele, bawang, terung, lobak, ketimun, dan labu.[14]
d.
Pendapat Hanafiyah
Jenis harta pertanian wajib zakat
adalah semua hasil tanaman yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan dari
penanamannya.[15]
Memperhatikan pendapat ulama
seperti Umar bin Khatab, malikiyah, Syafi’iyah, Hanabila, dan Hanafiyah
tersebut di atas, maka terlihat bahwa mereka mendukung bahwa hadis riwayat
Ahmad bin Hanbal dari Amru bin Syu’aib sangat lemah, sehingga memberikan
gambaran lain tentang jenis harta pertanian wajib zakat walaupun mereka berbeda
pendapat dalam mengelompokkan jenis harta wajib zakat yang tidak mungkin
dipertemukan keseluruhnya.
e. Biaya
Pengelolaan Pertanian
Secara sederhana biaya pengelolaan
pertanian adalah segala biaya produksi yang dikeluarkan untuk mengelolah dan
mengembangkan pertanian guna mendapatkan hasil yang baik. Berbicara tentang
biaya pengelolaan dalam pertanian sebenarnya dikenal dua istilah, yakni biaya
tunai (biaya yang tidak dibayarkan) dan biaya tidak tunai (biaya yang tidak
dibayarkan). Biaya tunai ini meliputi
upah tenaga kerja diluar pemilik usaha, biaya pembelian bibit, biaya pembelian
pupuk, biaya pembelian obat-obatan dan sejenisnya. Sedangkan biaya tidak tunai
adalah upah kerja dari pemilik usaha yang biasanya tidak dikeluarkan.[16]
Bahkan pembicaraan tentang biaya
pengelolaan dalam pertanian, dapat dikembangkan menjadi dua hal, yakni biaya
terkait langsung dengan pertanian dan biaya tidak terkait langsung dengan
pertanian. Biaya terkait langsung adalah biaya yang berhubungan langsung dengan
pertanian, dalam istilah pertanian disebut biaya tunai. Sedangkan biaya tidak
terkait langsung adalah biaya yang tidak berhubungan langsung dengan pertanian,
tetapi sangat menunjang keberhasilan pertanian, biaya seperti ini disebut
dengan kebutuhan rutinitas harian petani atau biasa disebut dengan kebutuhan
pokok. Kebutuhan pokok ini merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan, karena
keberhasilan suatu usaha amat terkait dengannya.
Biasanya kebutuhan pokok meliputi
dua hal. Pertama, jumlah minimum tertentu yang dibutuhkan oleh suatu keluarga
untuk konsumsi pribadi : makanan, perumahan, sandang layak, serta perabot, dan
peralatan rumah tangga. Kedua, kebutuhan layanan pokok penunjang meliputi air,
transportasi, kesehatan, pendidikan, dan fasilitas budaya.[17]
Mulyatno Sumardi dan Hans-Dieter Evers
merumuskan kebutuhan pokok kepada beberapa hal yang harus dipenuhi, di
antaranya : makanan, pakaian, perumahan, pendidikan, kebersihan, transportasi,
dan biaya partisipasi masyarakat.[18]
Sebenarnya tidak bisa dipungkiri bahwa terpenuhinya
pokok seorang petani merupakan modal dasar kesuksesannya dalam berusaha, karena
jikalau kebutuhan pokoknya tidak terpenuhi, maka aktivitasnya mengurus
pertanian akan sedikit terganggu. Sebagai contoh seorang petani dalam menggarap
pertaniannya butuh makan dan minum. Makan dan minum merupakan kebutuhan pokok,
namun suatu hal yang penting ditegaskan disini adalah biaya pengelolan dalam
pertanian, tidaklah sama dengan kebutuhan pokok, karena biaya pengelolaan
merupakan biaya yang terkait langsung dengan pertanian, sementara kebutuhan
pokok hanyalah bahagian penunjang dari suatu keberhasilan pertanian.
Bukti konkrit bahwa biaya
pengelolaan pertanian berbeda dengan kebutuhan pokok petani adalah :
1. Biaya
pengelolaan pertanian adalah merupakan biaya yang terkait langsung dengan
kesuksesan suatu pertanian, sementara kebutuhan pokok hanyalah bahagian
penunjang dari suatu keberhasilan pertanian. akan tetapi tidak berarti bahwa
tidak terpenuhinya kebutuhan pokok, akan mengakibatkan gagalnya suatu
pertanian, namun kegagalan dan keberhasilan suatu pertanian amat tergantung
dengan memadai atau tidaknya biaya operasional.
2. Istilah
pertanian yang terkait dengan biaya pengelolaan, hanya mengenal biaya tunai
berupa biaya pembelian bibit, biaya pembelian pupuk, biaya pembelian
obat-obatan dan sejenisnya. Dan tidak ditemukan istilah yang mengatakan bahwa
kebutuhan pokok merupakan biaya pengelolaan pertanian.
Akan tetapi tidak bisa dipungkiri
bahwa kebutuhan pokok dalam pembayaran zakat memang mempunyai kaitan erat,
bahkan kewajiban zakat bisa gugur karena belum terpenuhinya kebutuhan pokok
tersebut. Hal ini tergambar dalam firman Allah SWT yang berbunyi :
….3 tRqè=t«ó¡our #s$tB tbqà)ÏÿZã È@è% uqøÿyèø9$# 3 Ï9ºxx. ßûÎiüt7ã ª!$# ãNä3s9 ÏM»tFy$# öNà6¯=yès9 tbrã©3xÿtFs? ÇËÊÒÈ
Artinya : Dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: yang lebih besar dari keperluan. Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayatnya kepadamu supaya kamu berfikir”. (al-Baqarah : 219)
Ahli tafsir bebeda dalam memahami makna kata al-afwa
sebagaimana tergambar dalam
penjelasan berikut ini :
a.
Ibnu Abbas berkata,
jika ditanya oleh seseorang tentang harta yang dizakatkan, katakan: سمحت
به النفس و ما فضل عن الأهل أو ما فضل عن اليال
Maksudnya permudah diri dan utamakan keluarga
terlebih dahulu atau cukupilah kebutuhan keluarga terlebih dahulu, baru
tunaikan zakat.
b. Hasan
Qatadah, Atha’. Sudai, Qurthubi, Muhammad bin Ka’ab dan Ibnu Abi Laila berkata,
jika ditanya oleh seseorang tentang harta yang dizakatkan, katakana ما
فضل عن حواءجكم maksudnya utamakan kebutuhanmu dahulu, baru
tunaikan zakat.
c. Mujahid
berkata, jika ditanya oleh seseorang tentang harta yang dizakatkan, katakan صدقة
عن ظهر غني maksudnya zakat dipundak orang kaya.[19]
Berdasarkan pandangan ulama di
atas, maka terlihat bahwa kewajiban membayarkan zakat amat terkait dengan
pemenuha kebutuhan pokok, bahkan ulama memandang bahwa tidak terpenuhinya
kebutuhan pokok dapat menggugurkan kewajiban zakat. Senada dengan itu Nabi
Muhammad SAW bersabda :
عن
جابر قال اعتق رجل من عزوة عبدا له عن دبر فبلغ ذلك رسول الله صلى الله عليه و سلم
فقال ألك غيره ؟ فقال لا, من يشتر به مني فاشراه نعيم ين عبد الله العدوى بثمان
ماءة درهم, فجاء بها رسول الله صلى الله عليه و سلم فدفعها اليه ثم قال ابدأ بنفسك
فتصدق عليها, فإن فضل عن أهلك شئ فلذوي قرابتك, فإن فضل عن ذوي قربتك (رواه مسلم)[20]
“dari jabir r.a katanya seorang
laki-laki dari Bani Udzrah memerdekakan budak dengan tebusan. Berita itu sampai
kepada Rasulullah SAW, lauRasul bertanya kepada pemilik budak itu, masih adakah
hartamu selain budak ini, dijawabnya tidak wahai Rasulullah. Maka Nabi SAW
bersabda, siapakah yang mau membeli budak itu dari padaku? Akhirnya budak itu
dibeli oleh Nu’aim bin Abdullah al-‘Adawi seharga delapan ratus dirham yang
diserahkan kepada Rasulullah SAW, dan beliau meneruskan kepada pemilik budak
itu. Seraya bersabda kepadanya, manfaatkanlah uang ini untuk dirimu sendiri
terlebih dahulu. Jika ada sisanya untuk keluargamu, (anak istrimu), jika masih
tersisa, maka untuk kerabatmu, jika masih tersisa lagi, maka untuk orang-orang
disekitarmu”.
Berangkat dari hadis di atas, maka
jelaslah bahwa adanya kaitan erat antara pemenuhan kebutuhan pokok dengan
berbuat baik kepada orang lain. Termasuk mengeluarkan zakat. Begitupun Utsman
bin Affan berkata:
هذا
شهر زكاتكم, فمن كان عليه دين فليؤده حتى تخرجوا زكاة أموالكم.[21]
Artinya: ini
masa zakat kamu, maka siapa yang berhutang hendaklah menunaikannya, setelah itu
keluarkan zakatnya.
Ungkapan ini walau berbicara
masalah orang berhutang, akan tetapi dapat dikaitkan dengan pemenuhan kebutuhan
pokok sebelumnya zakat dibayarkan karena hakikatnya zakat debebankan kepada
orang yang mempunyai kelebihan untuk diberikan pada orang membutuhkan. Hal ini
sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :
عن
ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه و سلم بعث معاذ إلى اليمان فقال
ادعهم ان شهادة أن لا اله إلا الله و اني
رسول الله فإنهم أطاعوا لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم و
ليلة فإنهم أطاعوا لذلك فأعملهم ان الله افترض عليهم صدقة في أموالهم تأخذ من
أغنياءىهم و ترد على فقراءىهم (رواه البخاري)[22]
“Dari Ibn Abbas r.
a bahwasanya Nabi SAW mengutus Mu’adz ke Yaman seraya bersabda : serulah mereka
untuk bersaksi tiada tuhan selain Allah dan aku utusan Allah, bila meraka
mentati. Maka beritahukan bahwa Allah mewajibkan atas mereka untuk shalat lima
waktu siang dan malam hari, jika mereka mentaatai, maka beritahukanlah bahwa
Allah mewajibkan atas mereka untuk membayarkan zakat dalam harta mereka dari
orang-orang kaya untuk diberikan kepada orang-orang kafir di antara mereka.”
Berdasarkan hadis di atas, maka
jelaslah bahwa orang yang mempunyai kelebihan hartalah dikenai kewajiban zakat
untuk diberikan kepada orang membutuhkan. Akan tetapi sekali lagi ditegaskan
bahwa biaya pengelolaan pertanian tidaklah sama dengan kebutuhan pokok, karena
biaya pengelolaan mempunyai bahagian tersendiri, sedangkan kebutuhan pokok
mempunyai bahagian tersendiri pula.
- Zakat perkebunan
Dengan melihat pada kenyataan bahwa
kondisi pertanian zaman sekarang adalah pertanian agrobisnis bukan pertanian
biasa, maka pelaksanaan zakat tanaman (perkebunan) diqiyaskan kepada zakat
perdagangan (85 gram emas), dan dalam pelaksanaan penghitungan harus
disesuaikan dengan teknik penghitungan yang digariskan oleh hukum Islam yang
telah dijabarkan oleh ulama terdahulu yang mana untuk zakat perdangangan
diambil dengan jumlah kadar nisab 2,5 %
dari keseluruhan keuntungan yang diperoleh. Dan apabila ada petani yang
mengeluarkan zakatnya mengacu pada aturan tata cara pelaksanaan zakat pertanian
murni, dengan teknik penghitungan 10 % untuk pertanian yang diairi dengan air
hujan atau irigasi dan 5 % untuk pertanian yang diairi dengan bantuan manusia
(memberi upah), maka Islam memandanganya sebagai sesuatu yang dibenarkan,
dengan landasan maqosid syari’ah telah terwujud. Meski demikian,
dikarenakan perkebunan merupakan jenis pertanian yang selalu mengalami nila
perkembangan dengan nilai harga yang tinggi dan untuk mewujudkan kesejahteraan
dikalangan masyarakat yang kurang mampu.maka pengeluaran zakat perkebunan
dianjurkan untuk mengunakan teknik zakat pertanian.
- Pengaturan Zakat dalam Hukum Positif di Indonesia
Di dalam Pasal 29
ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan
kepercayaannya itu. Pasal ini menjadi landasan pemerintah membuat undang-undang
atau regulasi yang mengatur kepentingan penduduk dalam melaksanakan ajaran
agamanya masing-masing. Pengaturan norma-norma agama ke dalam norma hukum
merupakan suatu kewajiban negara.
Islam adalah agama
yang penuh dengan norma, baik itu norma agama, norma kesopanan, norma
kesusilaan maupun norma hukum. Zakat sebagai bagian dari norma agama,
mengandung nilai ibadah dan nilai muamalah. Zakat bernilai muamalah karena
zakat menyentuh kesejahteraan hidup manusia. Menempatkan para agniya’
(hartawan) untuk menunaikan kewajiban menyalurkan sebagian harta simpanan yang
dimilikinya kepada pihak yang membutuhkan (mustahiq). Para agniya’
mempunyai kewajiban dan mustahiq mempunyai hak (bersifat pasif).
Pemenuhan hak mustahik diperlukan legitimasi oleh pemerintah. Dengan demikian
dibutuhkan suatu kepastian hukum oleh pemerintah untuk menegakkan hak mustahiq
tersebut.
Undang-Undang
Pengelolaan Zakat memberikan kepastian dan payung hukum bagi pemerintah untuk
mengatur mekanisme pengelolaan zakat. Dalam konsideran UU Pengelolaan Zakat
diatur bahwa:
1. Republik
Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut
agamanya masing-masing;
2. Pengumpulan
zakat merupakan kewajiban umat Islam Indonesia yang mampu dan hasil pengumpulan
zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
3. Zakat merupakan
pranata keagamaaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu;
4. Upaya
penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar
pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta pelaksanaan zakat
dapat dipertanggungjawabkan.
Benda-benda yang
harus dikeluarkan zakatnya secara eksplisit ditentukan dalam Pasal 11 UU
Pengelolaan Zakat Bab IV tentang Pengumpulan Zakat. Ayat ;
(1) menyatakan bahwa zakat terdiri atas zakat
maal dan fitrah.
(2) dikemukan
bahwa harta yang dikenai zakat adalah: Emas, perak dan uang, perdagangan dan perusahaan, hasil
pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil
peternakan hasil pendapatan dan jasa, serta rikaz.
(3) disebutkan: Penghitungan zakat maal menurut
nisab, kadar, dan waktu ditetapkan berdasarkan hukum agama.
Kemudian dalam
hukum positif (UU lain) juga ada menyinggung zakat tertentu, yaitu UU No 17
Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Di dalam Pasal 9 ayat (1) UU Pajak
Penghasilan disebutkan bahwa: harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan,
dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b,
kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib Pajak
orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga yang
dibentuk atau disyahkan oleh pemerintah. Diktum tersebut secara jelas
menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan kepada BAZ dan LAZ yang sah menjadi
pengurang penghasilan kena pajak.
Adapun maksud
pengaturan zakat tertentu ini dalam UU Pajak Penghasilan oleh Jazuni dikatakan:
zakat yang dibayarkan hendaknya benar-benar sesuai ketentuan syari'ah, kemudian
nilai tersebut dikurangi atas penghasilan kena pajak. Baik UU Pengelolaan Zakat
maupun UU Pajak Penghasilan menurut Jazuni sebagai pengakuan negara terhadap
kewajiban zakat bagi umat Islam Indonesia.
- Kesimpulan
Dengan melihat kepada status
tanaman yang bukan merupakan sebagai tanaman untuk memenuhi kebutuhan makanan
pokok, akan tetapi murni untuk dijadikan sebagai komoditas perdagangan
(agrobisnis). Sehingga ada berbagai pertimbangan pada status tanaman yang
secara tidak jelas dan tidak ada anjuran secara langsung dalam al-Qur’an dan
hadis Nabi, membuka untuk menetukan zakatnya pada zakat perdagangan. Apabila
kita melihat pada tradisi atau kebiasaan muslim yang ada di Indonesia dalam hal
tata cara pelaksanaan pengeluaran zakat hasil tanaman, maka produksi pertanian
tanaman yang ada merupakan pertanian agrobisnis, yang system pengeluaran
zakatnya dapat diqiyaskan kepada zakat perdagangan. Dengan melihat kepada waktu
pengeluaran, penentuan batas nisabnya dan haul zakatnya sesuai dengan zakat
perdagangan.
[1] Imam Abi Hasan Ali Ahmad al-Wahidi, Asbabun nuzul, (libanon: Dar-
al-Kutub al-Ilmiyah, 1998), h. 154
[3] Ibid
[4] A Mudjab Mahali, Asbabun nuzul : Studi Pendalaman al-Qur’an
surat al-Baqarah-an-Nas, (Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2002), h. 388
[5] Imam Abu Husein Muslim bin Hujjaz al-Qusairi an-Naisaburi, Shahihul
Muslim, (Indonesia: Maktabah Dahlan, t. th.), Juz ke-2, h. 673
[6] Abi Isa Muhammad bin Isa bin Surah, Sunan tirmidzi, (tt :
Dar al-Fikr, t.th), Juz ke-2, h. 133
[7] Abu Ishaq bin Ali bin Yusuf al-Firazi Abdi al-Syirazi, al-Muhazzab,
(Libanon : Dar al-Fikr, 1994), Juz ke-1, h. 218
[8] Ibnu Arabi, Ahakam al-Qur’an, (Libanon : Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyah, t.th), 114
[9] Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta : Hida Karya
Agung, 1989), h. 154
[10] Ibid
[11] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, (tt, : tp, t.th),
Juz ke-2, h. 480
[12] Muhammad Rawas Qal’ahji, mausu’ah Fiqh Umar Ibnu al-Khatab, (tt
: tp, 1981 ), h. 360
[13] Jalaluddin as-Syayuthi, al-Mudawwanah al-Kubra, (Libanon :
Dar al-Kutub al-Ilmiah, t.th.), Jilid ke-1, h. 383 lihat juga Abu Ishaq Ibrahim
bin Ali Yusuf al-Firuz Abadi asy-Syirazi, al-Muhazzab, (Libanon : Dar
al-Fikr, 1994), Juz ke-1, h. 217-218
[14] Abi Muhammad Muwaffiq ad-Din Abdullah bin Qudhamah al-Maqaddisy, al-Kafiy
fi Fiqh Imam Ahmad bin Hanbal, (Libanon : Dar al-Fikr, 1992), Juz ke-1, h.
339
[15] Imam ‘Ala ad-Din Abi Bakr bin Mas’ud al-Kasani, Bada’I
as-Shana’I Tartib asy-Syar’I, (Libanon : Dar al-Fikr, t.th.), Juz ke-2, h.
59
[16] Moehar Daniel, Pengantar Ekonomi Pertanian, (Jakarta : Bumi
Aksara, 2002), Cet ke-1, h. 37
[17] Adam Kuper dan Jessica Kuper, The Social Science Encylopedia diterjemahkan
oleh Haris Munandar menjadi Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Social, (Jakarta : PT
Raja Grafindo Persada, 2000), Cet ke-1, jilid ke 1, h. 61
[18] Mulyatno Sumardi dan Hans-Dieter Evers, Kemiskinan dan Kebutuhan
Pokok, Kata Pengantar Pemenuhan Kebutuhan Pokok Golongan Berpenghasilan Rendah,
(Jakarta : Rajawali, 1985)
[19] Abi Bakar Muhammad bin Abdullah, (Ibn Arabi), Ahkam al-Qur’an, (Libanon
: Dar al-Ilmiyah, t.th), Juz ke-1, h. 214
[20] Imam Abu Husein Muslim bin Hujjaz al-Qusairi an-Naisaburi, Shahihul
Muslim, (Indonesia : Maktabah Dahlan, t.th.), Juz ke-2, h. 292-293
[21] Abi Muhammad Muwaffiq ad-Din Abdullah bin Qudamah al-Muqaddisy, al-Kafiy
fi Fiqh Imam Ahmad bin Hanbal, (Libanon : Dar al-Fikr, 1992), Juz ke-1, h. 318
[22] Imam Abi Abdillah Muhammad Ismail Ibn Ibrahim binMughirah bin
Bardizbah (disebut Bukhori), Shahihul Bukhari, (Beirut : Dar al-Fikr,
1981), Jilid ke-1, Juz ke-2, h. 108