I.
PENDAHULUAN
Dalam
membicarakan miqat haji Indonesia di saat sekarang ini, akan tetap terkait
dengan pembicaraan tentang haji dan umrah serta tata cara pelaksanaannya, yang
telah ditetapkan oleh syari’at dan bersesuaian dengan pendapat ahli fiqh di
masa lampau dan diadakan perpadanan pendapat mereka dengan situasi dan kondisi
masa kini.
Dalam
pelaksanaan ibadah haji, setiap orang harus mengetahui di mana tempat miqat dan
kapan waktu miqat yang dalam fiqh disebut dengan miqat makani dan miqat
zamani. Karena kalau tidak
mengetahui akan kedua miqat ini, nantinya akan berimplikasi terhadap sah atau
tidaknya ibadah haji yang dilaksanakannya.
Masalah
miqat ini cukup menarik untuk dikaji, di samping karena karena keberadaannya tidak
terlepas dari sahnya ibadah haji seseorang, juga karena miqat haji terutama
jama’ah haji dari Indonesia pun mengalami perkembangan dikarenakan adanya peraturan pemerintah
Indonesia tentang pengelompokan terbang calon jama’ah haji, sehingga para calon
jama’ah haji terpusat di Makkah dan Madinah, tidak lagi dari pelabuhan Jedah. Jika
jama’ah calon haji beranjak dari pelabuhan laut Jeddah akan dimulai miqat dari
Yalamlam sesuai dengan miqat makani orang Yaman.
Dalam
makalah ini penulis akan mejelaskan tentang miqat jama’ah haji dari Indonesia
disaat sekarang ini. Mudah-mudahan dapat menambah wawasan kita tentang haji dan
umrah yang merupakan bagian dari fiqh ibadah.
II.
PEMBAHASAN
A.
Definisi Haji dan Umrah
Haji secara etimologi berasal dari kata: حَاجٌّ ،
يحُجُّ ، حجَّ jamaknya “حجاج ،
حجيج”. Hal ini terlihat dalam
ungkapan berikut:
حج إلينا فلان : أي قدم ، وحجه ويحجه حجا: قصده
، ورجل محجوج: أي مقصود.[1]
Para ahli linguistik mengartikan haji secara etimologi dengan: القصد لمعظم (menuju
sesuatu yang diagungkan). Sedangkan para ulama menyatakan bahwa kata haji
dikhususkan maknanya dengan “mengunjungi ka’bah untuk beribadah”.[2]
Adapu secara terminologi haji adalah:
قصد
موضع مخصوص (وهو البيت الحرام وعرفة) فى وقت مخصوص (وهو أشهر الحج) للقيام بأعمال
مخصوصة وهي الوقوف بعرفة، والطواف والسعي عند جمهور العلماء ، وبشرائط مخصوص.[3]
“Ingin mengunjungi tempat tertentu (yaitu baitul haram dan
Arafah) di waktu khusus (yaitu di bulan haji) untuk melaksanakan kegiatan
tertentu yaitu wuquf di Arafah, thawaf, dan sa’i menurut pendapat jumhur ulama,
serta dengan syarat yang khusus pula.”
Wahbah
al-Zuhaili mendefinisakan haji dengan:
“Mengunjungi Ka’bah untuk melaksanakan kegiatan tertentu, atau mengunjungi
tempat tertentu, pada waktu tertentu, dan dengan kegiatan tertentu pula.”
Adapun Umrah secara etimologi menurut Ibn Faris
ada dua makna: pertama, الزيارة dan القصد, lalau dikhususkan lagi
kata umrah ini dengan “mengunjungi ka’bah”. Sedangkan menurut terminologi,
umrah adalah menziarahi ka’bah berthawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara safa
dan marwah dan bercukur atau menggunting rambut.[5]
Ibadah
haji merupakan suatu ibadah yang difardhukan bagi setiap mukallaf yang mampu,
sekali dalam seumur hidup, dan ibadah ini merupakan salah satu rukun Islam yang
lima. Ibadah ini menurut sebagian ulama disyari’atkan pertama kali pada akhir
tahun ke 9 hijriyah, [6] ada
juga yang mengatakan pada tahun ke 6 hijriyah tepat pada turunnya surat
al-Baqarah ayat 196. Adapun perintah yang mewajibkan ibadah haji ini dapat
ditemukan dalam al-Qur’an, di antaranya surat Ali Imran ayat 97:
...ولله على الناس حِجُّ
البيت من استطاعَ إليه سبيلا، ومن كفر فإن الله غنيٌّ عن العالمين.
“dan diantara kewajiban
manusia terhadap Allah adalah melaksanakn ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi
orang-orang yang mampu…”
Walaupun dalam ayat ini taklif-nya
diwajibkan kepada seluruh manusia, tetapi dengan mempergunakan takhsis bi
al-‘aql (mengeluarkan sebagian satuan yang dicakup oleh keumuman lafal
dengan mempergunakan pertinggalan akal), maka kewajiban itu akhirnya hanya
ditujukan kepada umat Islam yang telah baligh, berakal dan mampu.
Demikian juga di dalam hadits nabi saw. juga
ditemukan perintah untuk melaksananakn ibadah haji ini, di antaranya dari Ibn
Umar ra. bahwa Nabi saw. bersabda:
بني
الإسلام على خمسٍ: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله، وإقام الصلاة،
وإيتاء الزكاة، وصيام رمضان، والحج. (رواه البخارى ومسلم)
“Islam itu dibagun atas lima perkara, yakni
bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah,
mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan naik haji.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Dari hadits di atas dapat difahami bahwa haji
diwajibkan bagi orang yang sanggup untuk melaksanakannya. Tambah lagi,
kewajiban tersebut hanya apabila tempat yang dilalui maupun yang akan dituju
berada dalam keadaan aman. Hal ini sesuai dengan pedoman bahwa rasul tidak jadi
melaksanakan haji ketika situasi Makkah – pada masa itu didominasi dan diblokir
oleh kaum kafir Quraisy – tidak aman. Ini merupakan suatu indikasi bahwa factor
keamanan merupakan syarat ekstern kewajiban ibadah haji.
Tidak hanya al-Qur’an dan hadits yang menjadi
dasar kewajiban melaksanakan ibadah haji ini, semua ummat Islam juga sepakat
menyatakan bahwa ibadah haji merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sekali
seumur hidup bagi orang yang mampu.
B.
Miqat Haji dan Umrah
Miqat menurut bahasa adalah berasal dari kata وَقْتٌ yang berarti waktu, yakni waktu beribadah dan tempatnya, bisa
juga berarti الحد (batas).[7] Sedangkan menurut istilah haji dan umrah,
miqat adalah batas waktu atau tempat untuk memulai ihram haji/umrah.[8]
Ari definisi miqat ini dapat difahami bahwa miqat ada dua macam, pertama miqat
zamani, yaitu masa memulai ihram, dan kedua miqat makani, yaitu tempat memulai
ihram. Berikut akan dijelaskan lebih rinci.
1.
Miqat Zamani
Miqat Zamani Haji
Miqat zamani
adalah batas
waktu untuk melaksanakan amaliah (amalan-amalan) haji. Jika amaliah
haji dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan, maka haji yang dilakukan
tidak sah. Allah swt. menyatakan bahwa ibadah haji
memiliki waktu-waktu tertentu untuk pelaksaannya. hal ini terlihat dalam
firman-Nya dalam surat al-Baqarah ayat 197:
الحج أشهر معلومات ، فمن فرض فيهن الحج فلا
رفث ولا فسوق ولا جدال فى الحج.
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa
yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh
rafats (berkata jorok), berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa
mengerjakan haji.”
Di ayat
lain Allah juga menjelaskan tentang miqat zamani:
يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ اْلأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ
مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ فِى اْلحَجِّ....
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: bulan
sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al-Baqarah: 189)
Para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan
bulan-bulan haji adalah bulan Syawal dan Dzulqa’dah. Mereka berbeda pendapat
mengenai bulan Dzulhijjah, apakah semua
bulan Dzulhijjah masuk dalam kategori bulan-bulan haji atau hanya sepuluh hari
dari bulan Dzulhijjah saja.
Ibn Umar, Ibn Abbas, Ibn Mas’ud, Madzhab
Hanafi, Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa yang termasuk bulan-bulan haji
adalah sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah. Pendapat ini juga dipegang
oleh Abdullah bin Umar, jumhur sahabat, tabi’in, menyatakan bahwa waktu
pelaksanaan ibadah haji adalah bulan syawal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari di
awal Dzulhijjah.
Sedikit perbedaan di antara mereka tentang Yaum
an-Nahr (hari raya), Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa hari nahr
merupakan bagian dari hari pelaksanaan haji. Sedangkan menurut Malikiyah bahwa batas waktu pelaksanaan haji terhitung
mulai dari malam ‘idul fitri sampai waktu fajar di hari nahr. Jika
seseorang berihram sebelum awal buan Syawal
maka hukumya adalah makruh meski hajinya tetap dinilai sah.[9]
Demikian juga dengan Imam Syafi’i menyatakan bahwa bulan haji mulai 1
Syawal sampai dengan terbit fajar 10 Dzulhijjah.[10]
Imam Malik dan Ibn Hazm berpendapat bahwa
seluruh bulan Dzulhijjah adalah bulan haji. Dua bulan sepuluh hari menurut Imam
Malik dan Ibn Hazm tidak dapat disebut dengan bulan-bulan haji. Di samping itu,
melempar jumrah yang merupakan bagian dari amliah haji dilaksanakan pada hari
ketiga belas Dzulhijjah. Begitu juga dengan tawaf ifadhah yang juga
termasuk bagian fardhu haji, bisa dilakukan dalam bulan Dzulhijjah. Hal ini
telah disepakati oleh para ulama. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
bulan-bulan haji adalah tiga bulan secara keseluruhan, yaitu Syawal, Dzulqa’dah
dan Dzulhijjah.[11]
Perbedaan pendapat ini tampak ketika sebagian
amaliah haji dilakukan setelah hari nahr (kurban). Orang yang mengatakan bahwa bulan Dzulhijjah
secara keseluruhan termasuk bulan-bulan haji , baginya tidak berkewajiban
membayar dam jika mengakhirkan melaksanakan wajib haji atau rukun haji.
Sementara orang yang berpendapat bahwa yang terhitung dalam bulan haji hanya
sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah, dia berkewajiban membayar dam jika
mengakhirkan.
Miqat Zamani Umrah
Para
ulama sepakat bahwa umrah boleh dilaksanakan kapan pun di sepanjang tahun, baik
itu di bulan
haji maupun tidak. Artinya miqat umrah tidak ada waktu yang khusu untuk
melaksanaknnya, hal berdasrkan apa yang pernah Rasulullah lakukan, seperti
beliau melaksanakan umrah dua kali di bulan Dzulqa’dah dan dua kali di bulan
Syawal (HR. Abu Daud dari ‘Aisyar ra.). dari sinilah para ulma juga menyimpulan
bahwa umrah boleh dilaksanakan satu atau dua kali dalam sebulan.[12] Seperti
yang diinformasikan Anas bin Malik, beliau berkata:
اعتمر صلى الله عليه وسلم أربع عمر، كلهن فى
ذالقعدة التى مع حجته
“Rasulullah saw. melakukan umrah sampai empat kali, kesemuanya
itu beliau laksanakan di bulan Dzulqa’dah beserta Ibadah hajinya. (HR.
Bukhari dan Muslim)
العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما
“Umrah yang satu ke umrah selanjutnya adalah pengampunan dosa.” (HR.
Bukhari dan Muslim dari AAbu Hurairah)
Meskipun
kebanyakan ulama menyatakan kebolehan melaksanakan umrah kapan pun sepanjang
tahun, namun menurut Hanafiah, umrah makruh dilaksankan pada hari Arafah, hari Nahr
(hari penyembelihan qurban/hari raya Idul Adha), dan hari tasyriq.[13]
2.
Miqat makani
Miqat makani
adalah tempat dimulainya ihram bagi orang yang ingin melaksanakan ibadah
haji atau umrah. Orang yang melaksanakan ibadah haji atau umrah tidak boleh melewati
tempat-tempat ihram tanpa (mengenakan pakaian) ihram
di tempat tersebut.
Mengenai
tempat-tempat ihram, Rasulullah saw. telah menjelaskannya. Beliau
menetapkan Dzulhulaifah (10 marhalah/450 km dari Mekah, terletak di sebelah
utara Mekah) sebagai miqat bagi penduduk madinah. Miqat bagi penduduk Syam
adalah Juhfah (+3 marhalah/187 km dari Mekah, terletak di sebelah barat
laut Mekah). Letak Juhfah dekat dengan Rabiq. Jarak antara Rabiq dan Mekah
adalah 204 km. pada masa sekarang, Rabiq telah menjadi miqat bagi penduduk
Mesir dan Syam serta orang-orang yang melewatinya setelah hilang batas-batas
Juhfah. Miqat bagi penduduk Najd adalah Qarn al-Manazil (pegunungan di sebelah
timur Mekah yang memanjang ke Arafah. Jaraknya dengan Mekah 2 marhalah/ 94 km).
miqat bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam
yang terletak di selatan Mekah (jaraknya dengan Mekah adalah 54 km.
miqat bagi penduduk Iraq adalah Dzatu ‘Irq yang terletak di sebelah timur laut
Mekah (jaraknya dengan Mekah adalah 2 marhalah/ 94 km).[14]
Adapun
miqat makani bagi orang yang tingal di Makkah adalah Makkah itu sendiri, dan
yang paling afdhal dia ihram sejak dari pintu rumahnya, jika dia mulai
ihram di luar masjidil haram dinilai kurang baik. Sedangkan orang yang bermuqim
di sekitar madinah miqatnya di zulhulaifah,[15]
jama’ah dari Syam miqatnya di al-Juhfah,[16]
dari Yaman di Yalam-lam,[17]
dari Nejd di Qarn,[18]
inilah waktu-waktu miqat untuk penduduk daerah tertentu ketika melewati daerah
tertentu pula.[19]
Tempat
miqat yang dijelaskan di atas berdasarkan kepada bebrapa hadits nabi berikut:
1.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. bahwa
Rasulullah saw. bersabda:
يهل
أهل المدينة من ذو الحليفة ، وأهل الشام من الجحفة ، وأهل نجد من قرن ، فمن كان
دونهن فمهلّه من أهله وكذا أهل مكة يهلون منها (رواه البخارى ومسلم)
“Penduduk Madinah berihram dari
Dzulhulaifah, dan penduduk Syam dari Juhfah, penduduk Nejd dari Qarn,
barangsiapa yang tidak melewati salah satu miqat tersebut maka iharamnya dari
rumahnya, demikian juga penduduk Makkah berihram dari Makkah itu sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2.
Masih dari Ibn Umar ra. Rasulullah bersabda:
وبلغنى
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: يهل أهل اليمن من يلملم ، وأهل الشام من
الجحفة ، وأما أهل العراق فميقاتها ذات عرق.
“Sampai kepadaku sebuah berita bahwa
Rasulullah saw. bersabda: “Iahramnya penduduk Yaman dari Yalam-lam, penduduk
Syam dari Juhfah, dan penduduk Irak dari Zatu ‘Irqin.” [20]
3.
Imam Syafi’I berkata:
ولو
أهل أهل المشرق من العقيق كان أحب إلي لأنه روي عن ابن عباس قال: وقت رسول الله
صلى الله عليه وسلم لآهل المشرق العقيق. (رواه أبو داود و الترمذى)[21]
“Sekiranya
penduduk Masyriq berihram dari ‘Aqiq[22] itu
lebih baik menurutku, dengan alasan diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwa dia
berkata: Rasulullah saw. menetapkan Aqiq sebagai miqat bagi penduduk Masyriq.” (HR. Abu
Daud dan Timidzi)
Ibn
Munzir dan lain-lain berkata orang yang tinggal di Makkah, baik itu penduduk
asli atau pendatang ada dua pendapat: pertama, miqatnya di Makkah tersebut,
kedua, miqatnya Makkah dan seluruh tanah Haram.
Itulah
miqat-miqat makani yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw. miqat-miqat di
atas ditetapkan bagi orang-orang yang melaluinya, baik berasal dari daerah searah dengan miqat-miqat
tersebut maupun daerah-daerah lain.[23]
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw:
هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ
غَيْرِهِنَّ، مِمَّنْ أَرَادَ اْلحَجَّ وَاْلعُمْرَةَ.
“Miqat-miqat itu adalah untuk peduduk tempat tersebut dan orang
yang melewatinya ketika hendak melaksanakan haji dan umrah.” (HR.
Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Nasai)
Untuk
lebih jelasnya, berikut penulis akan menyimpulkan miqat makani bagi calon
jema’ah haji dari berbagai penjuru dunia:
a)
Miqat makani haji bagi penduduk Makkah adalah
rumahnya. Bagi Madzhab Syafi’i dari pintu rumahnya dan masjidil haram adalah
lebih utama.
b)
Miqat makani haji bukan penduduk Makkah yang
sudah ditetapkan oleh Nabi (miqat
mansus) adalah sebagai berikut:
Ø Bagi
yang datang ke Makkah melalui Madinah maka miqat makaninya adalah Dzulhulaifah
(Bir Ali).
Ø Bagi
yang datang ke Makkah melalui Syam, Mesir dan Maroko maka miqat makaninya
adalah juhfah.
Ø Bagi
yang datang ke Makkah dari arah Tihamatil Yaman, maka miqat makaninya adalah
Yalamlam.
Ø Bagi
yang datang ke Makkah dari arah Najdil Yaman dan Hijaz, maka miqat makaninya
adalah Qarnul Manazil.[24]
Ø Bagi
yang datang ke Makkah tidak melalui arah yang disebut pada huruf a, b, c, dan
d, akan tetapi mendekati salah satunya, maka miqat makaninya adalah miqat yang
dekat atau yang sejajar.
Ø Bagi
yang datang ke Makkah dari arah Masyriq (arah timur) termasuk dari Irak, maka
miqat makaninya adalah Zatu ‘Irqin. Miqat ini berdasarkan penetapan Umar ra.
Sebagaimana riwayat berikut:
عن عبد
الله بن عمر قال: لما فتح هذان المصران (البصرة والكوفة) أتوا عمر فقالوا: يا أمير
المؤمنين أن رسول الله حد لأهل نجد قرنا وهو جور من طريقنا وإنا إن أردنا قرنا مشق
علينا، قال: فانظروا حدوها من طريقكم فحد لهم ذات عرق.
“Dari Abdullah bin Umar berkata: “setelah dua negeri ini
dibuka (Basrah dan Kufah) mereka (penduduk negeri tersebut) mendatangi Umar dan
berkata: “wahai raja orang-orang mukmin, sesungguhnya Rasulullah telah member
batas (miqat) bagi penduduk Najd yaitu Qarnul Manazil menyulitkan kami.” Umar
berkata: “lihatlah (ambillah) garis sejajar dari jalanmu, maka Umar pun
menetapkan bagi mereka Zatu ‘Irqin (sebagai miqat). (HR. Bukhari)
Dengan
demikian, tempat-tempat yang disebut di atas merupakan tempat ihram bagi
penduduk yang juga telah disebut di atas, termasuk juga orang yang melewatinya.
Bagi orang yang hidup di Mekah dan dia ngin melaksanakan ibadah haji, maka
miqatnya adalah rumahnya sendiri. Dan jika ingin melaksanakan ibadah umrah,
miqatnya adalah di luar tanah haram. Artinya jika ada seorang yang hidup di
Mekah dan dia ingin melaksanakn ibadah umrah, hendaknya dia keluar dari tanah
haram lantas berihram dari sana. Tan’im merupakan daerah yang paling dekat
dengan Mekah dan bagi penduduk Mekah yang ingin melakasanakan ibadah umrah, dia
bisa memualinya di Tan’im. Bagi orang yang berada di antara miqat yang telah
ditetapkan dan jalannya tidak melalui salah satu dari miqat-miqat yang telah
disebutkan di atas, dia boleh ihram dari tempat manapun, baik perjalannanya
melalaui darat maupun laut.
Adapun
orang yang melaksanakan ihram sebelum miqat yang ditentukan para ulama sepakat
menyatakan bahwa dia dikatakan sebagai orang yang melakukan ihram. Akan tetapi
apakan hal tersebut hukumya makruh? Ada yang berpendapat, ya., karena para
sahabat menyatakan bahwa Rasulullah saw. telah menetapkan Dzulhulaifah sebagai
miqat penduduk Madinah. Jadi, ihram dimulai dari miqat-miqat yang telah
ditentukan. Sementara itu, melakukan ihram sebelum atau sesudah miqat yang
telah ditentukan bukan hal yang diharamkan, tetapi meninggalkannya lebih utama.[25]
C.
Miqat Makani Umrah
Miqat makanai Umrah bagi penduduk Makkah dan
bukan penduduk Makkah
c)
Miqat makani umrah bagi penduduk Tanah Haram
termasuk yang telah berada di Makkah seperti jama’ah haji adalah Tanah Halal
dan yang paling utama adalah Ji’ranah, Tan’im, dan Hudaibiyah.
d)
Miqat makani umrah pendatang sama dengan miqat
makani haji. [26]
D.
Miqat Jama’ah Calon Haji Indonesia
Sebagaimana
diketahui bahwa ibadah haji dan umrah adalah masalah ayar’i yang tidak bisa
dirubah, dari sisi kewajibah haji bagi setiap muslim yang mampu. Akan tetapi
cara melaksanakannya berkembang sesuai kemajuan zaman dan perkembangan ijtihad
para ulama yang sudah pasti berdasarkan al-Qur’an dan hadits.
Imam
Syafi’i, sebagai salah satu imam madzhab yang empat, mempunyai pendapat yang
berkembang sesuai dengan daerah yang ia diami, sehingga muncullah istilah qaul
al-Qadim dan qaul al-Jadid.
Sejak
tahun 1973, jama’ah calon haji dari Indonesia tidak lagi menggunakan
transportasi laut untuk menunaikan haji ke Makkah. Akan tetapi telah berpindah
menggunakan transportasi udara. Maka dengan sendirinya peraturan ihram
bagi jama’ah calon haji pun mengalami
perbedaan dari masa sebelumnya.
Ketika
menggunakan transportasi kapal laut, para jama’ah calon haji berangkat dari
tanah air lebih awal sekitar tiga bulan disbanding dengan keberangkatan haji
saat ini. Mereka diperkirakan sampai di tanah suci pada bulan syawal, kapal
yang mereka tumpangi akan melewati lokasi yang setentang dengan bukit Yalam-lam
berjarak + 94 km dari kota Makkah.
Dengan
perkembangan teknologi transportasi, umumnya jama’ah haji dari arah selatan dan
tenggara, termasuk Indonesia tidak lagi melalui jalur darat dan laut, tetapi
dengan pesawat udara. Sebenarnya tidak menjadi permasalahan apabila pesawat
udara tersebut mendarat di bandara Yaman, sehingga dari sana bisa langsung
menuju miqat di Yalam-lam yaitu miqat yang sama dengan penduduk Yaman. Rute
penerbangan jama’ah haji Indonesia tidak melalui Yaman, tetapi dari embarkasi
pemberangkatan jama’ah haji dari seluruh Indonesia, langsung menuju Abu Dhabi –
Uni Emirat Arab - dan terus ke Jeddah –
Arab Saudi. Jika diikuti miqat jama’ah haji dari arah Uni Emirat Arab, maka
mestinya miqat mereka adalah Qarnul Manazil. Tetapi, rute pesawat dari
Indonesia tidak mendarat di sana, bahkan tidak melintasinya. Oleh karena itu
perlu dicarikan dimana sebenarnya miqat jama’ah calon haji dari Indonesia.
Setelah
pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberangkatkan calon hajinya dari udara,
maka jama’ah calon haji tidak lagi melalui Yalam-lam, karena ada dua gelombang
pemberangkatan. Gelombang pertama terdiri dari beberapa kelompok terbang dari
berbagai daerah menuju Jeddah (bandara King Abdul Aziz) kemudian diberangkatkan
ke Madinah, maka miqat makaninya sama dengan penduduk Madinah yaitu
Dzulhulaifah berjarak 450 km dari Makkah.[27]
Pada
umumnya jama’ah haji dari Indonesia melaksanakan haji Tamattu’, sehingga miqat
makaninya adalah sebagimama berikut:
a)
Rombongan/gelombang pertama, yang melalui
Madinah, ihram umrahnya di bir Ali dan ihram hajinya untuk wuquf di Arafah
yakni tempat penginapan masing-masing di Makkah.
Komisi
fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidangnya di Ciawi pada tanggal 12
Jumadil Awwal 1400 H/29 Maret 1980 M, yang diketuai oleh KH. M Syukuri Ghozali,
meyatakan bahwa: jemaah haji Indonesia baik melalui laut atau udara boleh
memulai ihramnya dari Jeddah, tanpa wajib membayar Dam, dan jama’ah haji
Indonesia yang akan meneruskan perjalanan lebih dahulu ke Madinah akan memulai
ihramnya dari Dzulhulaifah (Bir Ali).” Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa
miqat jemaah haji dari Indonesia tidak datang melalui salah satu dari miqat
yang ditentukan oleh Rasulullah saw. artinya, perkara ini merupakan perkara
ijtihad.[28]
Kemudian
pada tahun 1981, tempat landing jama’ah haji dari Indonesia yang pada
awalnya di bandara Jeddah dipindahkan ke bandara King Abdul Aziz, mendorong
untuk meninjau kembali fatwa MUI sebelumnya. Oleh karena itu komisi fatwa MUI
dalam sidangnya di Jakarta tanggal 17 dan 19 Dzulqa’dah 1401 H/16 September1981
M, yang diketuai oleh Prof. KH. Ibrahim Hosen, menghasilkan tiga point penting
yaitu:
e)
Tidak mengubah fatwa MUI tanggal 12 Jumadil
Awal 1400 H/ 29 Maret 1980 tentang sahnya Jeddah sebagai Miqat.
f)
Bandara King Abdul Aziz juga sah sebagai miqat,
karena bandara ini tidak mengurangi sedikit pun jarak antra Jeddah-Makkah.
g)
Boleh melakukan ihram sebelum miqat.[29]
Fatwa di
atas dikukuhkan lagi oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 4 Mei 1996
tentang miqat makani ini, yaitu: bagi jama’ah haji Indonesia yang langsung ke
Mekkah miqatnya di Bandara King Abdul Aziz-Jeddah, Sedangkan jama’ah haji
Indonesia yang terlebih dahulu ke Madinah miqatnya di Bir Ali.
Dengan
demikian fatwa tersebut di atas tidak menambah miqat baru selain dari yang
telah ditentukan oleh Rasulullah saw. adapun alasan yang dikemukakan oleh MUI
tersebut adalah: pertama, jarak antara bandara King Abdul Aziz-Jeddah dengan
Mekkah telah melampaui 2 (dua) marhalah. Kebolehan berihram dari jarak seperti
itu termasuk hal yang telah disepakati oleh para ulama. Kedua, penggunaan mawaqit
manshushah (المواقيت المنصوصة) denngan
teori muhadzah (محاذة) menunjukkan bahwa
pelaksanaan penggunaan miqat adalah masalah ijtihad.[30]
Mengenai
Bandar Udara King Abdul Aziz Internasional dapat dijadikan sebagai miqat makani
berdasarkan kepada beberapa hal: pertama, keputusan fatwa MUI tahun 1980
dan dikukuhkan kembali tahun 1981. Kedua, masalah miqat termasuk ijtihad sebagaimana
Umar bin Khattab menetapkan Zatu ‘Irqin sebagai miqat jama’ah haji dari Irak. Ketiga,
Berdasarkan Muhazah (garis sejajar) dan ternyata sesuai dengan hadits nabi
riwayat ‘Aisyah, dan keempat, Imam
Ishak dalam kitab Muhadzzab dan Syarahnya oleh Imam Nawawi, menjelaskan
bolehnya mengambil miqat dari mana saja asal mencukupi 2 marhalah dari Makkah.
Ketika
kita melihat pandangan ulama madzhab, maka kita temui bahwa Syafi’iyah dan
Hanabilah berpendapat siapa yang ingin melaksanakan ibadah haji akan tetapi
idak melewati salah satu miqat yang ditetapkan oleh Nabi, maka hendaklah dia
ihram dari tempat yang menurutnya setentang dengan miqat yang ada nashnya, baik
itu di laut maupun di darat. Apabila ternyata setentang dengan dua miqat, maka
hendaklah dia ihram dari miqat yang lebih dekat padanya, namun kalau tidak ada
yang setentang dengan salah satu dari miqat yang ada nashnya tersebut, maka
hendaklah ia ihram 2 marhalah dari Makkah.
Adapun
menurut Hanafiah, miqat haji dan umrah bagi orang yang bukan melewati miqat
yang ditentukan Nabi adalah dari kampung asalnya, atau dari mana saja yang dia
mau antara kampung asalnya dengan tanah Haram. Mereka berdalilkan kepada firman
Allah surat al-Baqarah ayat 196:
وأتموا
الحج والعمرة لله....
Ayat ini
telah ditafsirkan oleh imam Ali dan Ibn Mas’ud dengan ihram dari kampung
asalnya.[31]
Adapun
kronologis pelaksanaan haji bagi gelombang pertama (dari kloter pertama sampai
sekian..) yakni setibanya di Jeddah langsung berangkat menuju Madinah pada
tanggal 1 Dzulqa’dah dan berdiam di sana selama 10 hari, kemudian pada tanggal
11 Dzulqa’dah menuju Makkah dengan terlebih dahulu memakai pakaian ihram,
berkumpul di miqat Bir ‘Ali dan berniat ihram di tempat ini, kemudian
melanjutkan perjalanan ke Makkah, melaksanakan umrah untuk haji tamattu’.
Setelah melaksanakan tahallul para jama’ah menunggu hari tarwiyah guna ihram untuk haji.
b)
Gelombang kedua, yang langsung ke Makkah, maka
ihram umrahnya di Yalam-lam atau di Jeddah, dan ihram hajinya untuk wuquf di
Arafah dari maktabnya masing-masing di Makkah.[32]
Hal ini
berdasarkan fatwa MUI pada tanggal 4 Mei 1996 tentang miqat makani yang sudah
disebutkan di atas, yaitu: bagi jama’ah
haji Indonesia yang langsung ke Mekkah miqatnya di Bandara King Abdul
Aziz-Jeddah, dengan pertimbangannya bahwa jarak dari bandara King Abdul Aziz
dengan Makkah adalah 102 km melebihi jarak Yalam-lam dengan Makkah yang hanya
berjarak 94 km.[33]
Ketentuan
di atas hanya berlaku bagi jama’ah calon haji dari Indonesia gelombang kedua,
karena dari bandara Bandara King Abdul Aziz mereka langsung menu Makkah.
Sedangkan bagi jama’ah haji gelombang pertama tidak ada masalah karena dari
Indonesia mereka langsung menuju Madinah, dan mereka bisa ihram dan bermiqat di
Dzulhulaifah (Bir Ali) sama dengan miqat jama’ah haji dari Madinah.
Berdasarkan
fatwa MUI di atas, timbul kesan adanya inisiatif untuk menghilangkan kesulitan
dalam pelaksanaan ibadah haji, dan hal ini merupakan hal yang positif. Akan
tetapi, patut untuk dipertanyakan karena Rasululullah saw. telah menentukan
tempat-tempat tertentu untuk memulai ihram (miqat) yang tidak bisa dirubah
begitu saja tanpa adanya alasan yang jelas dan kuat. Hal ini mengigat fatwa MUI
didasarkan pada penerapan kaidah qiyas dengan illat jarak yang
melebihi jarak antara Makkah dengan Yalam-lam. Akan tetapi persoalannya, apakah
qiyas yang dilakukan dan diterapkan tersebut tidak berlawanan dengan
petunjuk-petunjuk Rasulullah yang secara kualitas menunjukkan Qath’I,
baik dari segi dalalah maupun wurud-nya. Apalagi untuk bebrapa
tahun terakhir, rute perjalanan haji Indonesia tidak seperti yang dikemukakan
di atas, namun pesawat dari Indonesia langsung menuju Jeddah dengan melewati
Yaman, bahkan melintasi Yalam-lam. Namun MUI tidak mengubah fatwanya untuk
menetapkan satu alternative penetapan miqat tidak lagi di Jeddah, melainkan
dilakukan di pesawat ketika melintasi Yalam-lam.
Pendekatan
qiyas yang dilakukan oleh MUI tidak berdiri sendiri, tetapi diilhami
oleh pendapat Imam Nawawi tentang kebolehan melakukan miqat bagi orang yang
tidak melewati salah satu miqat yang ditentukan Nabi dengan syarat mempuyai
jarak (2) marhalah dari Makkah.[34]
Ketentuan jarak (2) marhalah ini berdasarkan ijtihad Umar bin Khattab yang
menetapkan miqat Dzatu ‘Irqin sebagai miqat bagi penduduk Irak. Namun, Imam
Nawawi mengatakan bahwa hadits yang diriwayatkan Jabir dari ‘Aisyah tentang
penetapan Dzatu ‘Irqin itu adalah dha’if[35]. Tentu
saja, dalam hal ini tidak memberikn kepastian.[36]
Selain
pertimbangan qiyas, tampaknya MUI juga lebih menekankan prinsip
meniadakan kesulitan, karena jama’ah haji Indonesia sangat kesulitan apabila
berihram dari tanah air, mengingat begitu jauh jarak tempuh. Apabila hadits
tersbeut difahami secara kontekstual, maka untuk penduduk Madinah pada masa
Rasulullah – dengan jarak 450 km – sudah diharuskan untuk berihram. Dapat
dibayangkan kesulitan-kesulitan yang mereka lalui dalam perjalanan. Apabila
kemudian diambil perbandingan dengan jama’ah haji Indonesia, kesulitan tersebut
belumlah seberapa (kurang lebih 9 jam) dibanding kesulitan yang di dapati pada
masa Rasulullah saw.
E.
Melewati Miqat Tanpa Ihram
Apabila
seorang melewati miqat yang telah ditentukan dan tidak ihram, maka ada beberapa
hal akibatnya:
a.
Wajib membayar dam yaitu memotong seekor
kambing, atau
b.
Mengambil cara lain yaitu kembali ke miqat haji
terdekat yang dilewati sebelum melakukan salah satu kegiatan haji atau umrah.
Contoh: jama’ah haji yang datang dari Madinah seharusnya memulai ihram dengan
miqat di Dzulhulaifah, apabila ia melewatinya tanpa berihram maka dibolehkan
mengambil miqat dari Juhfah (Rabiq).
c.
Bagi jama’ah haji yang sudah berada di Makkah
yang akan berihram haji maka miqat makaninya adalah di pemondokan masing-masing
yang melaksanakan haji tamatthu’.
III.
KESIMPULAN
Menurut
ulama Syafi’iyah adalah mulai 1 Syawal sampai dengan terbit fajar 10
Dzulhijjah. Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat, ihram haji adalah sepanjang
tahun, akan tetapi makruh sebelum Syawal. Ulama Hanabilah berpendapat waktu
ihram haji adalah tanggal 1 Syawal sampai dengan dekatnya fajar tanggal 10
Dzulhijjah kira-kira masih ada waktu cukup untuk ihram dan wukuf.
Miqat makani umrah bagi penduduk Tanah Haram
termasuk yang telah berada di Makkah seperti jama’ah haji adalah Tanah Halal
dan yang paling utama adalah Ji’ranah, Tan’im, dan Hudaibiyah. Sedangkan miqat
makani haji dan umrah pendatang
adalah sebagai berikut:
a)
miqat makani jama’ah
haji Indonesia gelombang I yang langsung ke Madinah adalah Dzulhulaifah (Bir
Ali).
b)
miqat makani jama’ah
haji Indonesia gelombang II yang turun di Jeddah adalah:
-
Pada saat di pesawat mengambul garis sejajar
dengan Qarn al-Manazil, tetapi ada kesulitannya yaitu: sulit memakai
pakaian ihram di pesawat, sulit untuk mengambil air wudhu, dan sulit menentukan
tepatnya miqat sejajar dengan Qarn al-Manazil.
-
Di Bandara King Abdul Aziz International
Airport (KAIA) Jeddah, sesuai dengan Keputusan Komisi Fatwa MUI, tanggal 28
Maret 1980 yang dikukuhkan kembali tanggal 19 September 1981 tentang miqat haji
dan umrah.
-
Di Asrama haji embarkasi tanah air, tetapi
kesulitannya adalah: menjaga larangan ihram, waktu penerbagang sangat lama +
9-10 jam, keadaan di pesawat sangat dingin. Atas dasar kesulitan ini, maka
sebaiknya jama’ah haji Indonesia gelombang II memulai berihram dengan mengambil miqat makani di bandara King
Abdul Aziz International Jeddah.
[1] Kementrian Perwakafan dan Sosial Islam, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah,
(Kuwait: Pustaka Kementrian Perwakafan dan Sosial Islam, 2006), cet. IV, Jilid.
XVII, hal. 23
[2] Ibid, Hal. 7
[3] Ibid., hal. 23
[4] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, (Beirut: Dar
al-Fikr, 1989), jilid III, cet. II, hal. 8
[5] T.M. Hasbi Ash Shiddiqy, Pedoman Haji, (Jakarta: Bulan
Bintang, 1983), cet. III, hal. 26
[6] Wahbah al-Zuhaili, op.cit., hal. 9
[7] As-Syarbaini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani alfazi
al-Muhtaj, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2000). Jilid. II, hal.
222.
[8] Muhammad Ahmad, Fiqh al-Hajj wa al-Umrah wa az-Ziyarah,
(Jeddah: Dar al-Mathbu’ah al-Haditsah, 1987), hal. 58
[9] Lihat Hasan Kamil al-Malathawi, Fiqh al-‘Ibadah ‘Ala Madzhabi
al-Imam Malik, (Kairo: Maktabah al-Nahdhah al-Mishriyah, 1996), hal.272
[10] Abdurrahman, Kitab al-Fiqh ‘Ala Madzhabi al-Arba’ah,
(Beirut: Dar al-Fikr, t.th), hal. 632
[11] Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, (Kairo: Dar Fath li
al-I’lami al-‘Arabi, t.th), hal. 464
[12] Wahbah al-Zuhaili, op.cit., hal. 66
[13] Wahbah, op.cit., hal. 67
[14] Sayyid Sabiq, op.cit., hal. 465
[15] Suatu tempat di dekat Madinah, sekarang tempat ini dikenal dengan
nama Bir ‘Ali, jaraknya dengan Madinah enam mil, dan jaraknya dengan Makkah
sepuluh marhalah.
[16] Al-Juhfah dikenal juga dengan nama “Mahya’ah” suatu daerah yang cukup dekat dengan Makkah,
yaitu kira-kira tiga marhalah. Dinamai dengan Juhfah karena banjir menyapu
bersih (menghanyutkan) daerah ini pada zaman dahulu.
[17] Daerah dua marhalah dari Makkah
[18] Suatu gunung dua marhalah dari Makkah
[19] Abu Hamid al-GHazali, Al-Wajiz fi Fiqh Madzhab al-Imam
as-Syafi’i, (Beirut: Dar al-Fikr, 2004), hal. 94.
[20] Perkampungan sekitar dua marhalah dari Makkah
[21] Abu Hamid al-Ghazali, op.cit., hal. 196
[22] Basrah dan Kufah
[23] Jika penduduk Syam ingin melaksanakna ibadah haji dan dia melewati
Madinah, maka miqatnya adalah Dzulhulaifah karena dia melewati tempat itu. Dia
tidak boleh mengakhirkan ihram hingga melalui miqat yang asli ayaitu Rabigh.
Jika dia mengakhirkannya, dia telah melakukan kesalahan d an dalam pandangan
mayoritas ulama harus membayar denda.
[24] Wahbah al-Zuhaili, op.cit., hal. 71
[25] Sayyid Sabiq, op.cit., hal. 466
[26] Departemen Agama RI, Pola Bimbingan Manasik Calon Jama’ah Haji,
(Jakarta: Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, 2007), hal. 21-22
[27] Matdawan Noor H.M, Ibadah Haji dan Umrah, (Yogyakarta: CV.
Bina Usaha, 1993), hal. 107
[28] Direktort Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan
Haji Departemen Agama RI, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia,
(Jakarta: Departemen Agama RI, 2003), hal. 46-47
[29] Ibid., hal. 48-49
[30] Ibid., hal. 50-51
[31] Wahbah al-Zuhaili, op.cit.,
hal. 69-70
[32] Ibid, hal. 108
[33] Abdul Aziz Dahlan (ed.), Ensiklopedi Islam, (Jakarta:
Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), cet. II, hal. 477
[34] Imam Nawawi, Matan al-Idhah fi Manasik al-Hajj, (Beirut: Dar
al-Fikr, 1986), hal. 36
[35] Sebab kedha’ifan hadits ini bukan dari bersambung atau tidaknya
sanad melainkan di antara sanad ada nama al-Jauzi yang dikategorikan
oleh Imam Nawawi kepada rawi yang dha’if).
[36] Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, (Kairo: Dar
al-Fikr al-Arabiyah, t.th), hal 191-197
terima kasih
BalasHapusبِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
BalasHapusHati2 ya akhi..
Tulisan antum dijadikan rujukan untuk menjalankan ibadah tidak sesuai Sunnah Rasulullahﷺ
Apabila berdalil dengan tulisan antum maka apabila ada kesalahan dalam pelaksanaan haji atau umroh dari seorang saja maka antum akan dimintakan pertanggungjawaban atas tulisan antum
Bersabar ya akhi atas nasehat saudaramu ini , semoga Allahﷻ menetapkan jalan hidayah atas kita dan dimudahkan mengikuti jalan Rasulullahﷺ
Dari saudara seimanmu
Abuhawari
Subhanallah, barakallah fiikum
BalasHapus